Korupsi Bupati Bengkalis, Saksi Sebut Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Terima Uang Ketuk Palu

Dua saksi memberikan keterangan di PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan disebut menerima uang ketuk palu pada pengesahan APBD Bengkalis tahun 2012.

Hal itu diungkapkan saksi, Firza Fudhoil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2020) dalam kasus korupsi  pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar, dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Baca Juga: Bupati Bengkalis Didakwa Terima 520 Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH, dihadirkan 3 orang saksi mantan anggota DPRD Bengkalis, yakni Jamal Abdillah, Firza Fudhoil dan Abdul Rahman.

Firza menjelaskan, ia menerima uang dari Jamal Abdillah melalui Sahrul sebanyak tiga amplop. Dua Amplop berisi uang diberikan kepada Indra Gunawan dan Amril Mukminin.

“Uang dalam amplop itu dikatakan Sahrul dari Jamal Abdillah sebagai uang ketuk palu tahun 2012. Amplop saya berisi uang Rp50 juta. Kalau untuk Amril dan Indra Gunawan saya tidak tahu isinya berapa,” ungkapnya.

Walau ia mengetahui uang itu bukan haknya, namun tetap ia terima dan belum dikembalikan hingga saat ini.

Bahkan ketika ditanya hakim mengapa ia terima jika tau itu bukan haknya. Firza menjawab santai, karena yang dikasih uang tentunya ia terima.

“Karna yang dikasih uang, ya kita terimalah,” ucapnya santai.

Setelah didesak hakim, akhirnya Firza bersedia mengembalikan uang yang diterimanya itu.

Lebih lanjut Firza juga menjelaskan, proyek Jalan Duri-Pakning itu tidak pernah dibahas sebelumnya di komisi 2 sebagaimana membidangi pembangunan. Melainkan langsung dibahas di Banggar.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bupati Bengkalis non aktif didakwa menerima uang senilai 520 ribu dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama.***(ran)