Pelalawan(SegmenNews.com)- Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan kurir dan penikmat barang haram jenis sabu-sabu. Dua tersangka, warga asal Sumatra Utara (Sumut) ini, berhasil dibekuk Polisi di Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kedua tersangka yang diamankan pada Senin 13 Juli 2020, sekira pukul 18.45 Wib kemarin, yakni, BS (45), warga Dusun III Desa Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut diduga sebagai kurir, selanjutnya CN (40), warga Jalan Pergam No 179 Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, diduga pengguna barang haram tersebut.
Dari tangan para tersangka, sedikitnya Polisi menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 gram.
Setelah itu, 1 bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong, dan 1 buah kaca pirex.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto membenarkan perihal penangkapan kedua tersangka tindak pidana Narkotika itu.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti saat ini di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edi, Selasa 14 Juni 2020.
Dikatakan Edi, penangkapan para tersangka berawal, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangakalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, S.H, M.M, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam lemari di rumah terduga pelaku, tepatnya didalam lemari pakaian milik tersangka BS barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong, dan 1 buah kaca pirex yang dimiliki oleh pelaku.
“Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A)