Kejati Riau Belum Terima SPDP Kebakaran Lahan Konsesi PT.Arara Abadi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda terkait dugaan pembakaran lahan konsesi PT.Arara Abadi.

“Terkait lahan konsesi itu, (konsesi PT.Arara Abadi) kita belum menerima SPDP nya,” ungkap Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: VIDEO: Jikalahari Polisikan PT.Arara Abadi

Sebagaimana diberitakan SegmenNews.com.com, kasus dugaan pembakaran lahan konsesi Distrik Sorek PT.Arara Abadi di Pelalawan yang terjadi, Minggu 28 Juni 2020 itu telah dilaporkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari) ke Polda Riau, Rabu (15/7/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Wakil Kordinator Jikalahari, Okto Yugo, sebelumnya mengatakan, PT.Arara Abadi diduga dengan sengaja membakar lahan seluas 83 hektare untuk ditanami akasia di distrik Sorek, Kabupaten Pelalawan.

Jelasnya, PT.Arara Abadi diduga telah melanggar melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”.

“PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,” sampainya.***(ran)