Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Zulher Istimewakan Terdakwa dan Dirut PT Duta Palma

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2014, Zulher, membantu membuat permohonan alih fungsi kawasan hutan 11 anak perusahaan PT Duta Palma Grup, serta memberi kesempatan kepada Dirut PT Duta Palma berbicara uang fee dengan Gulat Medali Emas Manurung di ruang kerjanya.

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi alih fungsi kawasan hutan PT Duta Palma Grup, dengan terdakwa Suheri Terta, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2020). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan Zulher sebagai saksi.

Kepada majelis hakim, Zulher mengaku tanggal 17 September 2014 ada bertemu dengan terdakwa Suheri Terta dan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Grup sekitar pukul 19.00 WIB atau selesai Sholat Maghrib. Ketika itu terdakwa dan Surya Darmadi menanyakan persyaratan alih fungsi kawasan hutan. Keduanya juga meminta ditunjukkan draf permohonan alih fungsi lahan yang akan diajukan ke Gubernur Riau, yang saat itu dijabat Annas Maamun.

Atas permintaan itu, Zulher menunjukkannya dan membantu membuatkan surat permohonan tersebut di ruangannya. Setelah selesai, Zulher menghubungi Gulat Medali Emas Manurung, agar bisa menghubungkan Zulher, Suheri Terta dan Surya Darmdi bertemu Gubernur dalam rangka pengurusan alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Gulat Medali Emas Manurung kemudian datang ke Kantor Dinas Perkebunan Riau bertemu Zulher, Suheri Terta dan Surya Darmadi. Gulat Manurung kemudian melihat dokumen yang dibawa Surya Darmadi jntuk alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Gulat Medali Emas Manurung kemudian mengatakan, “Luas lahannya ni, ribuan hektare. Kali Rp1 juta 1 hektare berapa miliar uangnya ni,” ujar Gulat, ditirukan Zulher kepada majelis hakim.

Atas perkataan Gulat ini lanjut Zulher, ia mengatakan kalau soal uang-uang saya tak ikut-ikutan, saya di kuar sajalah, ujar Zulher seraya mengaku kekuar dari ruangan itu dan membiarkan Gulat Medali Emas Manurung dan Suheri Terta dan Surya Darmadi tetap di dalam ruangannya.

Hal ini menurut majelis hakim sebagai uoaya Zulher memberi kesempatan kepada Gulat Medali Emas Manurung berbicara mengenai fee pengurusan tersebut kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. “Berarti anda memberi kesempatan kepada mereka untuk berbicara fee di ruangan anda,” ujar hakim.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Suheri Terta, Surya Darmadi dan Zulher berangkat ke kediaman Gubernur Riau bertemu Annas Maamun. Sesampainya di sana, Zulher memperkenal Suheri Terta dan Surya Darmadi dengan mengatakan ini ada tamu pak Gubernur.

Kemudian Zulher menunggu di luar, sementara Suheri Terta dan Surya Darmadi melanjutkan perbincangan dengan Annas Maamun. Setelah beberapa saat terdakwa Suheri Terta dan Surya Darmadi keluar ruangan dan bertemu Zulher. Surya Darmadi kemudian menunjukkan surat permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut sudah di disposisi Gubernur ke lima instansi, di antaranya Wakil Gubernur Riau dan Kadis Perkebunan.

Surya Darmadi lanjut Zulher, menggerutu atas sikap Gulat Medali Emas Manurung. “Banyak kali permintaan Gulat Manurung tu. Sudah minta uang, minta kebun, minta saham pula lagi,” ujar Surya Darmadi yang ditirukan Zulher.

Selanjutnya atas proses disposisi alif fungsi kawasan hutan itu, Zulher mengaku tidak mengetahui lagi karena tidak dilibatkan.***(ran)