Polisi Amankan Pria Cabuli Anak Dibawah Umur

Meranti(SegmenNews.com)-Pihak Polsek Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merbau berhasil meringkus seorang warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti karena terlapor diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan. Pelaku berhasil diamankan Polsek Merbau sekitar pukul 19.00 Wib pada Rabu (26/8/2020).

Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan, SH kepada media ini, Kamis (27/8/2020). Dijelaskannya, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wib telah berhasil kita amankan pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil.

Dimana korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun dengan didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA Benny A Siregar, SH MH beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku berinisial ROS (40 tahun) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020 yang lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku, beber Sahrudin Pangaribuan.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menuturkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban sebut saja Bunga (15 tahun) kepada orang tuanya sekitar tahun 2020 yang mana korban tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya tepatnya di bulan puasa Ramadhan yakni Mei 2020 terlapor mengajak korban kerumahnya. Sesampainya dirumah, terlapor langsung membawa korban masuk kedalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan korban dengan paksa di atas tempat tidurnya, kemudian terlapor langsung membuka pakaian korban dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya.

Selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri dengan cara memaksa korban, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada korban selama bulan puasa yakni bulan Mei 2020 yang tidak diingat lagi oleh korban kapan hari dan tanggalnya sebanyak 3 kali. Kemudian perbuatan tersebut berlanjut lagi di Bulan Juli 2020 bertempat di rumah korban dimana berdasarkan keterangan korban dirinya tidak ingat lagi kapan hari dan tanggal kejadian tersebut, jelas Kapolsek.

Atas laporan itu tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Bandul dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga dengan No. KK : 1403041011070150, 1 lembar Asli Akta Kelahiran Nomor : 1410-LT-27122012-0023, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih, terang Sahrudin Pangaribuan.

Sehingga akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana, pungkas Kapolsek Merbau.***(Ags)