Terkait Sanksi Oknum ASN, Bawaslu Meranti Kirim Rekomendasi ke KASN

Meranti(SegmenNews.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah merekomendasikan ke pihak Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi oknum ASN di Kepulauan Meranti.

Kepada Wartawan, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan bahwa rekomendasi tersebut dilayangkan ke KASN, karena oknum ASN tersebut kedapatan mengajak masyarakat untuk mendukung salah seorang bakal calon peserta Pilkada Meranti.

Hal tersebut diakui Syamsurizal, karena apa yang dilakukan oknum ASN sudah melanggar netralitas ASN dan kode etik ASN, sebgaimana tertuang dalam pasal UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2014.

“Ya benar, Informasi awalnya kita terima dari masyarakat. Dan sudah kita kirim rekomendasi ke KASN pada15 Agustus 2020,” kata Syamsurizal, pada Jum’at (28/08/2020) diruang kerjanya.

“Berkaitan apa sanskinya nanti, tergantung prosesnya nanti di KASN,” tambahnya.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu balasan surat rekomendasi tersebut. Terkait sanski apa yang akan diberlakukan oleh KASN terhadap oknum ASN tersebut.

“Kita masih menunggu, lagian kita di Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan dan tidak bisa memberikan sanski sebelum adanya penetapan calon. Serta kita tidak mau berandai-andai untuk sanskinya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui, bahwa pihak Bawaslu Kepulauan Meranti sudah sering melakukan himbauan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terkait netralitas ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti.(Ags)