PELALAWAN (SegmenNews.com) – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat 4 September 2020 kembali mengukir prestasi, membongkar terhadap pelaku oknum penilapan duit negara. Kali ini, adalah mantan Kepala Desa (Kades) Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar dijebloskan dibalik jeruji besi.
Mantan Kades inisial HU, terlibat dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018 atau sewaktu dirinya, menjabat sebagai Kades. Uang negara pada tahun itu semestinya, untuk pembangunan desa, namun nyatanya tidak terealisasi dan menguap kemana-mana.
Tersangka HU, datang kekantor Kejari didampingi penasehat hukumnya, langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan ia pun, langsung ditahan.
HU memakai baju kemeja warna putih lengan pendek, digiring masuk kedalam mobil tahanan Pidsus yang sudah dipersiapkan dan untuk sementara dititipkan ditahanan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH menuturkan, HU terlibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Sebelumnya, kata Kasi Pidsus Andre Antonius, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. HU ini cakapnya, melakukan penyalahan guna wewenang dengan jabatan dia mengacak-ngacak APBDes dengan berbentuk kegiatan-kegiatan tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan, timbulnya kerugian keuangan negara Rp 900 juta lebih.
“HU ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A)