Kasus Proyek Jembatan di Rohul Naik Penyidikan, Tapi Belum Ada Tersangka

Kajari Rohul Ivan Damanik

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu telah menaikkan status kasus dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh di ruas Jalan Kota Tengah SP III, Kecamatan Kepenuhan ke penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada tersangkanya.

Kajari Rohul, Ivan Damanik SH MH, kepada SegmenNews.com, Selasa (8/9/2020) mengatakan, pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pihak kejaksaan masih melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Riau.

“Belum (tersangka), masih menghitung PKN dari BPKP Riau,” kata Kajari melalui pesan singkatnya.

Kegiatan itu, awalnya dianggarkan dalam APBD Rohul 2018 senilai Rp10,9 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul. Diindikasi ada perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kajari Rohul sudah memeriksa semua pihak, baik pihak dinas maupun pelaksana kegiatan PT.KIL.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, mulai diselidiki sejak Januari 2020 lalu, dan ditingkatkan ke proses penyidikan pada pertengahan Maret 2020 lalu.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan, dari hasil pemeriksaan fisik BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan capai 13 persen.

Namun, dalam pelaksanaannya pihak Dinas PUPR membayarkan ke rekanan kontraktor 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar capai Rp1,9 miliar. Juga masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan Rp178 juta.***(ran)