Pelalawan(SegmenNews.com)- Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering hasil tangkapan satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Sedikitnya, 3,9 gram sabu-sabu dan 3,1 kg ganja kering yang sudah menjadi barang bukti (BB) sitaan dimusnahkan di halaman Mapolres Pelalawan, Kamis 10 September 2020.
Untuk pemusnahan BB sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan alat jenis blender. Sedangkan untuk pemusnahan ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan tong drum besi yang sudah di modifikasi agar mudah membakar BB Narkotika tersebut.
“Tahanan kita penuh untuk kasus narkoba ini. Kapolda juga mengapresiasi kinerja kita. Mari sama-sama kita berantas tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat. Para bandar jadi target kita seperti yang diharapkan juga oleh bapak Kapolda Riau,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, saat memimpin jalannya giat itu.
Selain Kapolres, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro, menjelaskan bahwa, seluruh BB yang dimusnahkan, itu merupakan barang bukti sitaan dari tindak pidana narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Keseluruhan BB ini disita dari 4 lokasi. 3 diantaranya di Ibukota Pangkalan Kerinci dan 1 lokasi di lipat kain Polres Kuansing yang merupakan pengembangan dari Tingkapan dkita yang di Pangkalan Kerinci,”ungkapnya, kepada SegmenNews.com.
Untuk, status para terpidana narkoba ini, Kasat Gus Purwantoro mengatakan, seluruh terpidana merupakan pengedar dan juga bandar barang haram tersebut.
“Semua tersangka berstatus bandar dan pengedar,” tegas Kasat.
Turut menghadiri dalam giat tersebut, Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. Zardewan,MM, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal,SE, perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri, serta para tokoh masyarakat. Yang waktu itu juga menghadiri kegiatan penyerahan masker, dan deklarasi Pilkada Serantak bersama para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2021-2026, di halaman Mapolres Pelalawan.***(R.A)