Jelang Pilkada Serentak, Sejumlah ASN Terjaring Rekomendasi Ke KASN

Pelalawan(SegmenNews.com)-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pelalawan kembali memeriksa atau mengklarifkikasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kepsek berinisial SM (54) ini, di periksa atas dugaan pelanggaran netralitas selaku ASN di instansi belajar mengajar tersebut.

“Satu lagi oknum ASN yang menjabat salah satu Kepsek di Pangkalan Kerinci yang kita klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik PNS di Pilkada Pelalawan 2020 ini,” ujar Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SPi, Selasa 15 September 2020.

Dijelaskan Mubrur, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepsek ini, berawal adanya temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci di media sosial yang mengomentari deklarasi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam Pilkada Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

“Ini hasil temuan Panwaslu Pangkalan Kerinci di media sosial yang langsung dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwascam untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Kemudian lanjut Mubrur, bahwa oknum Kepsek tersebut telah di undang untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan, termasuk para saksi. Apabila semua lengkap, maka pihaknya kembali merekomandasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) para ASN tersebut.

“Sudah kita klarifikasi dan setelah keterangan rampung, baru kemudian diteruskan kepada KASN untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, katanya, dugaan oknum Kepsek tersebut, telah melanggar kode etik ASN PP Nomor 42 Tahun 2004 pasal 11 hurup c. dan surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPJDM-PEMKA/2020/1108 tanggal 22 Juni 2020.

“Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 9 September 2020 kemarin, dan temuan tersebut sudah diklarifikasi,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.

Sebelumnya untuk diketahui, sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Pelalawan juga telah di di klarifikasi dan di rekomendasikan ke KASN oleh Bawaslu Pelalawan. Mulai dari MR, H, dan EM. Dan ini merupukan ASN yang ke empat yang bakal di teruskan nantinya.***(R.A).