Divisi Pengawasan Bawaslu Meranti Pertanyakan Perekaman Data E-KTP

Meranti(SegmenNews.com)-Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepulauan Meranti, Romi Indra mempertanyakan perkembangan perekaman data KTP elektronik (e-KTP)

Dimana saat ini ada sebanyak 12.426 wajib KTP belum melakukan perekaman. Menurut dia, ini berkaitan dengan syarat penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2020 di kabupaten tersebut.

Romi pun mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 baru-baru ini dia meminta penuntasan rekam data e-KTP untuk Pilkada 2020. Karena itu, Bawaslu meminta KPU dan Disdukcapil berkoordinasi menuntaskan persoalan ini.

Dari data yang diperoleh, Kecamatan Merbau, belum memiliki KTP 782, Pulau Merbau, belum memiliki KTP 1159,
Rangsang, belum memiliki KTP 1273,
Rangsang Barat, belum memiliki KTP 1050, Rangsang pesisir, belum memiliki KTP 1625, Tasik Putripuyu, belum memiliki KTP 1437, Tebingtinggi, belum memiliki KTP 3105, Tebingtinggi Barat, belum memiliki KTP 1032, dan Kecamatan Tebingtinggi Timur, belum memiliki KTP 963

Dalam kesempatan tersebut, Romi juga mengatakan jika Bawaslu jelas dalam bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada.

Bawaslu juga memastikan bahwa seluruh warga Kepulauan Meranti sudah terdaftar sebagai pemilih, begitu juga sebaliknya pemilih TMS atau yang sudah meninggal akan berubah status dari Sipil jadi TNI Polri maka tidak terdaftar sebagai pemilih. Dikatakan lagi, agar data pemilih itu valid dan dapat dipertanggungjawabkan maka disitulah fungsi dari Bawaslu.

“Kemudian tentu kami selaku mitra penyelenggara teknis dalam hal ini KPU kami apresiasi kerja-kerja PPDP dan kami juga melakukan pengawasan di lapangan dan monitoring juga dapat informasi dari panwas desa yang berjibaku dalam pendataan data pemilih. Tentu kami aperesiasi yang melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Tentu kami dari sisi panwaslu tak luput dari pengawasan sebagai koreksi baik yang bersifat langsung secara perbaikan ataupun secara perbaikan yang harus wajib dilaksanakan,” jelas Romi.

Romi juga menyampaikan jika ada perbedaan administrasi hukum dalam hal ABKWK. Dia mengatakan dalam perspektif Bawaslu, KPU itu dalam melakukan penyelenggaraan harus taat azas, terbuka, transparan dan kepastian hukum. Maka dalam melakukan mekanismenya wajib patuh dengan regulasi yang ada seperti PKPU Tahun 2019.

Dimana dalam PKPU itu diatur pada saat pleno di KPPS maka daftar pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 itu wajib diserahkan kepada Panwas desa kelurahan.

“Kalau KPU beranggapan bahwa ada SE intruksi dari KPU RI mengamanatkan agar tidak diberikan, tentu sendirinya dipangkaskan dengan azas hukum yakni aturan hukum yang lebih tinggi tersebut. Kalau diguanakan dengan pasal 33 c, KPU wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Selain kita bersinergi tentu kami pun selaku Bawaslu hanya mengingatkan, tentu dari sisi intruksi KPU patuh dari intruksi diatas,” pungkas Romi.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU memutuskan ada sebanyak 449 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki 71.685 dan pemilih perempuan 67.180 dan jumlah total 138.865 pemilih.(Ags)