[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin mengakui adanya titipan uang sebanyak 100 ribu dolar Singapura dari PT Citra Gading Aristama (CGA).
Pengakuan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning digelar, Kamis (17/9/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina Chaniago SH MH, Amril mengatakan uang itu di titipkan melalui ajudannya sebelum proyek dikerjakan.
Sebelumnya Amril mengakui ada pertemuan dengan Ichsan Suedi pemilik PT Citra Gading Aristama (CGA) sebanyak dua kali, di Kopi Tiam dan di Plaza Indonesia.
Ketika itu Amril Mukminin belum dilantik sebagai Bupati Bengkalos Periode 2017-2022. Pada pertemuan itu, Ichsan Suedi menyampaikan bahwa PT CGA sudah menang di Mahkamah Agung untuk mengerjakan Jalan Duri -Sei Pakning. Ichsan Suedi meminta agar hal ini bisa diproses.
Ketika itu kata terdakwa, ia.menyampaikan akan memproses dan mengkonsultasikannya dulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PU BPK, Kejaksaan dan BPKAD.
Pada pertemuan di Plaza Indonesia, terdakwa Amril Mukminin mengakui bahwa Ichsan Suedi ada menitipkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura, atau setara Rp1 miliar melalui ajudan terdakwa yakni, Azrul Nor Manurung
Terdakwa mengaku menyampaikan agar uang tersebut disimpan saja dulu. Pada persidangan ini, terdakwa juga mengaku ada bertemu dengan Triyanto, dari PT CGA di rumah dinas Bupati Bengkalis, setelah dirinya dilantik menjadi Bupati.
Pada pertemuan tersebut, Triyanto, kembali menyampaikan soal proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang telah dianggarkan pada APBD 2017. Terdakwa mengaku kembali menyampaikan agar berkoordinasi dengan PU danmelaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Triyanto juga mengatakan bahwa kalau pekerjaan bisa diselesaikan dengan cepat “adalah untuk bapak”. Namun terdakwa mengaku mengatakan meminta agar PT CGA bekerja dengan benar.
Pada persidangan ini, terdakwa Amril Mukminin juga membantah keterangannya yang ada di BAP. Yakni Di BAP no 7 keterangan terdakwa mengatakan, Ryanto mengatakan bapak mau minta berapa. Terdakwa mengatakan agar PT CGA bekerja baik saja.
Ryanto mengatakan kalau banyak orang cuma bisa kasih bapak 5 persen dan dijawab terdakwa ya. Terdakwa membantah keterangan ini. Terdakwa mengaku hanya mengatakan bekerja dengan baik sesuai ketentuan.
BAP 45. 1. Menyatakan Dalam pertemuan tersebut Ryanto mengatakan kalau pekerjaan cepat selesai adalah komitmen untuk bapak. Perubahan BAP no 7. Terdakwa juga membantah dan mengatakan tidak ada pembicaraan komitmen fee.
Sekitar pukul 11.26. WIB sidang di skor karena jaringan vidio converence terganggu. Sidang dijadwalkan kembali lilanjutkan pukul 13.30 WIB.***(ran)