Pelalawan(SegmenNews.com) – Besok, Kamis 24 September 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pelalawan akan mengumum nomor urut pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengumuman yang dinantikan para simpatisan dan pendukung setiap Paslon ini, agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, aturan dan petunjuk teknis (Juknis) saat pendemi Covid-19 sudah dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia (RI).
“Untuk pengumuman nomor urut Paslon sifatnya terbatas, sesuai juknis dan SK KPU RI sudah jelas, tidak boleh bawak massa,” ungkap Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardi Wandi, melalui Anggota Komisionernya Bapri Naldi.
Untuk situasi pandemi Covid-19 ini, KPU juga menegaskan sesuai Juknis dan Surat Keputusan (SK) KPU RI tertuang dalam nomor 394, selian larangan membawa massa, yang di perbolehkan untuk satu Paslon hanya sebanyak 5 orang yang menghadiri.
“Jadi di juknis dan SK KPU RI, yang boleh hadir dalam pengumuman nanti, yakni Paslon. Selain Paslon LO 1 orang dan selanjutnya pendukung atau perwakikan parpol 2 orang. Berarti 5 orang saja yang boleh hadir,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.
Untuk diketahui, pengumuman atau pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan akan dilaksanakan besok siang sekitar pukul 14.00 WIB, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja, Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.***(R.A).