Meranti(SegmenNews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan satu orang ASN dan satu perangkat desa di Kepulauan Meranti yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik sebagai ASN maupun perangkat desa.
Hal ini dibeberkan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).
“Berdasarkan hasil temuan dan penanganan pelanggaran di panwas kecamatan kita, ada 1 ASN dan 1 perangkat desa yang telah kita rekomendasikan karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik,” ujar Syamsurizal.
Dijabarkan Saymsurizal, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut adalah oknum guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Sedangkan untuk perangkat desa adalah satu oknum Kepala Dusun yang ada di Kecamatan Merbau.
Dijelaskannya ASN berinisial M tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik karena postingannya melalui media sosial yang mendukung salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kepulauan Meranti.
“ASN tersebut mengomentari melalui media sosial Facebook dengan slogan calon dan komentarnya mengarah ke berpihakan salah satu calon,” ujarnya.
Dijelaskan aturan netralitas ASN telah tertuang di UU nomor 45 tahun 2014 dan PP nomor 42 tahun. Selain itu pelanggaran netralitas telah dijabarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
“Dalam SKB tersebut dijelaskan kategori pelanggaran netralitas kampanye atau sosialisasi media sosial seperti postingan, komen, share dan like,” tuturnya.
Untuk oknum Kepala Dusun di Kecamatan Merbau, Syamsurizal mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan karena hadir saat kampanye salah satu pasangan calon.
Dijelaskannya pelanggaran netralitas tersebut sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dimana pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada instansi terkait. “Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober yang lalu dan perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Syamsurizal.
Dikatakan Syamsurizal pihaknya hanya bisa sekedar memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
“Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana,” pungkasnya.***(Gus)