Puluhan Buruh Unjuk Rasa di DPRD Pelalawan

Pelalawan(SegmenNews.com) – Puluhan buruh mengatasnamakan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI-KSPI) berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Pelalawan, Senin, 2 November 2020.

Dalam aksinya, massa FSPM-KSPI menuntut terkait Omnibus Law UU Cipta kerja dengan beberapa tuntukan agar diajukan hingga ke DPR Republik Indonesia (RI), massa bergerak berjalan kompoi sepenjang 1 KM sampai ke gedung DPRD Pelalawan.

Saat orasi dihalaman gedung, kordinator aksi ketua FSPMI Kabupaten Pelalawan Yudi Afrizon dan Satria Putra menyampaikan tuntutan yang pertama meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta kerja. kedua memohon Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh terhadap pencabutan Omnibus Law UU Cipta kerja.

Selanjutnya yang ketiga meminta Pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan Legislatif Review yang membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dan yang keempat meminta Surat pengajuan dari Instansi Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan kepada Gubernur Provinsi Riau untuk menaikan dan menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 (UMP, UMK dan UMSK) dengan berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Usai orasi, massa disambut Pimpinan DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, Perwakilan Komisi I Abdullah, S.Pd. dan beberapa instansi Lainnya. Saat itu, mereka langsung diarahkan mediasi di dalam gedung dengan beberapa perwakilan massa aksi.

“Kami meminta beberapa dari perwakilan, mungkin 15 orang karena mengingat pandemi untuk masuk ke dalam ruangan, nanti kita berdiskusi dan berdialog di sana. Dan buat anggota silahkan cari tempat yang dingin,” ungkap Syafrizal.

Sementara itu, dihadapan massa aksi saat ditanya sikap DPRD Pellalawan, Abdullah menyampaikan, bahwa pihaknya mewakili DPRD Pelalawan telah melakukan upaya terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

“Kalau di tanya apa sikap dari DPRD, sejak di canangkan Undang-undang Omnibus Law itu terbit dan DPRD sudah mengeluarkan 3 surat sejak rancangan Undang-undang itu di terbitkan, kita sudah sampaikan ke DPR RI,” terangnya.

Akhirnya massa malkukan mediasi di dalam gedung DPRD Pelalawan, namun usai mediasi, Yudi Aprizon usai mediasi menyampaikan orasi bahaw perjuanga mereka belum berhenti dampai aksi kali ini saja.

“FSPMI akan tetap terus berjuang menolak Omnibus Law dan akan terus melakukan upaya hukum dengan menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review dan aksi buruh yang lebih besar ketingkat propinsi,” pungkasnya.***(R.A)