![](https://segmennews.com/wp-content/uploads/2020/11/20201107_193054-300x165.jpg)
Rohul(SegmenNews.com)- Penasehat Hukum, Ramses Hutagaol merasa keberatan dan membantah kliennya, Pasal Sohombing telah melakukan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah oleh R.Tamba.
“Kami keberatan terkait pemalsuat surat yang disampaikan oleh R.Tamba,” tegas Ramses, Jum’at (7/11/2020).
Soal tudingan pemalsuan tandatangan itu perlu dibuktikan secara hukum. Dilanjutkan, Ramses, Apakah benar ada pemalsuan tandatangan dilakukan oleh Pasal Sihombing, atau ada kesepakatan yang langsung diperintahkan oleh Tamba kepada Pasal Sihombing untuk membuat sertifikat.
“Adapun kesepakatan tersebut yakni R. Tamba telah memberikan kuasa kepada Pasal Sihombing untuk mengurus sertifikat tanah ke BPN dengan melampirkan syarat-syarat mulai dari ktp dan kk karna saat itu R. Tamba tengah sakit oleh sebab itu semua kepengurusan sertifikat diserahkan kepdanya,” ungkap pasal.
“Kami menjunjung tinggi hukum. Silahkan Tamba melaporkan tentang pemalsuan itu ke Polsek Kunto Darussalam. Silahkan dibuktikan sejauh mana pemalsuan surat ini, apakah benar atau tidak,” tegas Ramses lagi.
Menurut Ramses, sertifikat tanah tersebut sah milik Pasal Sihombing, dan memyarankan BPN mengembalikan sertifikat tersebut.
“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan pemerintah Desa dalam hal Kepala Desa muara dilam kecamatan pagaran tapah Zulfikar tidak memiliki wewenang untuk menyuruh BPN Rohul melakukan balik nama kepemilikan sertifikat tersebut, dan seandainya R. Tamba ingin menuntut kepemilikan sertifikat tanah itu maka haruslah membuat laporan dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Ramses Hutagaol.
Ditambahkannya Apabila Sertifikat tanah akan di balik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian.
Khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar, dan maka dari itu pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada.***(fit)