Kejati Riau Kembali Periksa Dua PNS Bagian Prokolol Pemkab Inhu

Kejati Riau Kembali Periksa Dua PNS Bagian Prokolol Pemkab Inhu

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dugaan korupsi di bagian protokol Pemkab Inhu secara maraton. Selasa 10 November 2020, dua lagi PNS di bagian prokol Setdakab Inhu diperiksa.

Pantauan dilapangan, Aprianto dan Harta Kurniawan tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan kendaraan Avanza warna putih BM 1159 ED.

Keduanya baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai lima Bidang Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Apriyanto dan Harta Kurniawan, kepada wartawan membenarkan kedatangannya terkait dugaan korupsi di bagian protokol Setdakab Inhu.

Namun ketika ditanya, apakah dirinya juga terkena pemotongan sebesar 20 persen dari dana perjalanan dan kegiatan lainnya seperti yang disebutkan Kajati Riau sebelumnya. Keduanya tidak bersedia menjawab.

Seperti diberitakan, sehari sebelumnya, Senin 8 November 2020, Kejati juga memeriksa dua orang PNS di bagian protokol Setdakab Inhu, yakni Dalina Wati dan Kriswan.

Sebelumnya, Kajati Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.

Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real. Berdasrkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka. “Kemana muaranya, kemana uàng hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada aliran dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.

Meski menduga ada pengalihan isu, Kajati berjanji tetap mengusut kebenaran dugaan pemerasañ oleh oknum jaksa terhadap Kepala Sekolah di Inhu tersebut.***(ran)