Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Kejati Riau

Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Kejati Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana pada Bagian Protokol Setdakab Inhu tahun anggaran 2017-2019, mulai meningkat. Jika tiga hari berturut-turut enam staf PNS diperiksa, Kamis 12 November 2020, giliran Kabag Protokol, Supandi yang diperiksa penyidik.

Pantauan di lapangan, Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi, didampingi Penasehat Hukumnya, Asep Rukhiyat SH, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya kemudian menuju lantai lima Bidang Pidana Khusus tempat berlangsungnya pemeriksaan.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Asep Rukhiyat terlihat turun dari lantai lima. Ketika dikonfirmasi wartawan, Asep Rukhiyat, menhaku kliennya Kabag Protokol diperiksa. “Iya lagi diperiksa Kabag Protokol,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah kedatangan Kabag Protokol, Supandi, diperiksa sebagai tersangka, mengingat kebiasaan di Kejaksaan Tinggi Riau, yang didampingi Penasehat Hukum hanya tersangka, sementara saksi tidak didampingi penasehat hukum?, Asep Rukhiyat mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi, makanya tidak diperbolehkan untuk mendampinginya, jadi saya pulang saja,” ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Supandi berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, APBD pada bagian protokol tersebut antara lain dipergunakan untuk SPPD.

Dalam pelaksanaannya lanjut Kajati Riau, ada pemotongan sebesar 20 persen dari yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Tim juga menemukan untuk tiket, pelaksana tidak pernah dipesan langsung oleh pelaksana, tapi dikoordinir PPTK, setelah dipotong.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti aspal dan ditemukan pertanggungjawaban yang real. Berdasrkan keterangan saksi-saksi, menyebutkan, hal ini kebijakan pimpinan. Hasil pemotongan 20 persen tersebut untuk kepentingan lain, seperti THR, uang duka dan lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp450 juta yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejari Inhu. Dalam waktu dekat tim penyidik akan menetapkan S sebagai tersangka.

“Kemana muaranya, kemana uàng hasil pemotongan tersebut mengalir masih kita dalami. Siapa pimpinan Kabag Protokol ini, apakah ada aliran dana, itu sedang kita dalami,” ujar Mia.***(rn/sp)