Polres Rohul Apel Deklarasi Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020

Polres Rohul Apel Deklarasi Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020

Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rokan Hulu Apel Deklarasi Netralitas Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 pada hari Jum’at (27/11/2020) pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, Desa Suka Maju KM 4 Kecamatan Rambah.

Pada pelaksanaan Kegiatan Apel Deklarasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., MH yang diawali dengan Penandatanganan Fakta Intregitas Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu.

Turut hadir dalam apel itu, Kapolres Rohul, Akbp Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., MH, Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamanah, A.Ks., S. Ip., M.Si, Kabag Ops Polres Rohul, Kompol John Firdaus, A.Mk, Kabag Sumda Polres Rohul, Kompol Jurnal Purba, Kabag Ren Polres Rohul, Kompol Kamsir, Para Kasat Jajaran Polres Rohul, dan Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul.

Adapun susunan dari peserta Apel Deklarasi yakni dimulai dari 1 (satu) Peleton Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul, 1 (satu) Pleton Bag Ops Polres Rohul, 1 (satu) Pleton Bag Sumda Polres Rohul, 1 (satu) Pleton Bag Ren Polres Rohul dan 1. (satu) Peleton Sat Sabhara Polres Rohul.

Dilanjutkan dengan 1 (satu) Peleton Sat Lantas Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Binmas Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Tahti Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sie Tipol Polres Rohul, 1 (Peleton) SPKT Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Intelkam Polres Rohul, 1 (satu) Peleton Sat Reskrim Polres Rohul, dan terakhir dari 1 (satu) Peleton Sat Narkoba Polres Rohul.

Kapolres Rohul Akbp Taufiq Lukman Nurhidayat membaca Deklarasi Netralitas seperti 1. Dilarang ikut mendeklarasikan Paslon, 2. Dilarang menerima, memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon kepala Daerah serta tim sukses giat Pilkada Tahun 2020, 3.

Dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pilkada Tahun 2020, yaitu berupa gambar/lambang, Cabup dan Cawabup, 4.Dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada giat Deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol, kecuali dalam melaksanakan tugas PAM berdasarkan surat perintah tugas, 5.

Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebar luaskan gambar/foto Paslon Kepala Daerah, baik melalui Media Masa, Media Online dan Medsos, 6. Dilarang Foto bersama dengan Paslon Kepala Daerah, Team sukses, massa manapun simpatisannya, 7.

Dilarang foto/selfi dimedsos dengan gaya mengacung kan jari membentuk dukungan kepada Paslon Kepala Daerah, yang berpotensi dipergunakan pihak lain untuk mengambil kesempatan dalam hal keberpihakan/ketidaknetralan Polri, 8. Dilarang beikan bantuan dan dukungan Politik dalam bentuk apapun kepada Paslon Kepala Daerah.

“Dan ke 9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Paslon Kepala Daerah,10. Dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Paslon Kepala Daerah tertentu,11. Dilarang memberikan fasilitas Dinas/pribadi, guna kepentingan Politik Paslon Kepala Daerah, 12. Dilarang melakukan Kampanye hitam (black campaign) dan anjurkan untuk tidak berikan suara Pilkada Tahun 2020, 13. Dilarang berikan Informasi kepada siapapun terkait hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2020, 14. Dilarang terlibat/turut andil dalam kegiatan sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020.” jelasnya.(fit)