Meranti(SegmenNews.com)-Memasuki masa tenang Pilkada serentak, tim gabungan KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan Satpol-PP di Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Di Kecamatan Tebingtinggi, tim dibagi menjadi tiga regu, menyusuri Jalan Diponegoro, Jalan Banglas, Jalan Dorak, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda Setia, Jalan Inpres, Jalan Alah Air, Jalan Perjuangan, Jalan Kampung Baru, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Merbau.
Hasilnya, tim menemukan adanya APK Paslon Pilkada Kepulauan Meranti 2020 yang masih terpasang, lalu menurunkannya. Begitu juga mobil yang masih memasang gambar paslon, terhadap pengemudi langsung ditegur.
Kegiatan sama juga dilaksanakan Panwascam, TNI-Polri dan Satpol-PP di kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan Satpol-PP daerah setempat melakukan rapat koordinasi di ruangan Lantai II Kopi Tiam Selatpanjang, Minggu (6/12/2020).
Rapat dihadiri, Ketua Bawaslu Syamsurizal, Ketua KPUD Abu Hamid, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Arm Bismi Tambunan SE, Kasatpol-PP Helfandi, pihak BPPRD Agib Subardi, serta unsur terkait lainnya.
Syamsurizal mengatakan rapat koordinasi ini perlu dilakukan. Tujuannya, agar seluruh komponen yang terlibat dapat memahami proses penertiban alat peraga Paslon Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020.
“Dengan koordinasi yang baik, kita harap pelaksanaan penertiban APK ini bisa berjalan lancar,” ujar Syamsurizal.
Sementara, Kapolres Eko Wimpiyanto menekankan agar penertiban APK Paslon Pilkada dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan masalah.
Karenanya, menurut Eko, perlu dilakukan sosialisasikan sehingga pada saat pelaksanaan penertiban, unsur yang terlibat tidak salah langkah.
“Penertiban APK ini dapat berjalan dengan baik, tentunya melalui kerjasama kita bersama,” ujarnya.
Danramil Arm Bismi Tambunan SE juga menyebutkan, TNI tetap akan mendukung serta siap membantu unsur terkait dalam pelaksanaan penertiban APK Paslon Pilkada Kepulauan Meranti.
“Tetapi, kami tekankan agar dalam pelaksanaannya tetap dengan humanis serta mengedepankan protokol kesehatan,” kata Bismi.
Kasatpol-PP Helfandi pula menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah penegakkan Perda. Untuk penertiban APK Paslon Pilkada, Satpol PP akan bekerja sesuai arahan dan koordinasi bersama.
“Dengan kerjasama dan koordinasi ini, saya yakin dan percaya perhelatan Pilkada di Kepulauan Meranti dapat berjalan dengan baik kedepannya,” ungkapnya.
Disamping itu Ketua KPUD Abu Hamid menjelaskan, pengaturan tentang pemasangan APK sifatnya limitatif. APK paslon difasilitasi oleh KPU, dapat dilakukan penambahan oleh paslon namun jumlahnya sudah diatur dalam PKPU.
“Kita harap dalam penertiban alat peraga nantinya, unsur yang terlibat dapat memberikan contoh yang baik di lapangan. Terutama tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.(Ags)