Meranti(SegmenNews.com)- Pihak Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair hingga saat ini masih belum menerima hasil rekapitulasi suara melalui rapat pleno KPU Kepulauan Meranti beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Paslon 3 yaitu Syahrial, Henri Zanita, dan Darulhuda saat memberikan keterangan pers di Cafe Kopitiam Selatpanjang, Jum’at (18/12/2020).
Syahrial menyampaikan pihaknya belum menerima hasil apapun terkait Pilkada Kepulauan Meranti, sehingga saat Rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Kepulauan Meranti pihaknya juga tidak mau menandatangi berita acara.
Hal tersebut dijelaskanya karena Meraka masih melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1.
“Kita masih belum menerima hasil kemarin, karena kita masih melakukan upaya hukum. Sehingga itu pilihan kita sampai ada keabsahan terhadap proses hukum yang dilakukan,” ujar Syahrial.
Syahrial mengatakan mereka masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti terkait pelanggaran yang dilakukan pihaknya.
Bahkan dirinya menilai bahwa seluruh bukti dan saksi sudah mereka serahkan kepada pihak Bawaslu untuk melengkapi berkas mereka.
“Kemarin ada 11 saksi yang sudah diperiksa. Walaupun ada beberapa saksi yang mengundurkan diri. Walaupun demikian bukti dan saksi tersebut bagi kami itu sudah lebih dari cukup. Jadi mudah-mudahan sudah memenuhi dan sudah membuktikan,” tuturnya.
Dari informasi yang diterimanya, Syahrial menambahkan saat ini pihak Bawaslu Kepulauan Meranti masih melakukan pendalaman melalui saksi ahli.
Dimana sesuai jadwal sesuai tanggal pelaporan, hasil penyelidikan apakah ditingkatkan atau tidak akan ditentukan esok hari.
“Tinggal minta keterangan ahli oleh Bawaslu dan kami yakin-seyakinnya itu terbukti,” pungkasnya.
Pada prinsipnya pihaknya tetap siap menang maupun kalah dalam perhelatan Pilkada ini. Hanya saja dirinya berharap pihak penyidik terhadap kasus yang mereka sampaikan juga bisa diproses secara adil.
“Kalah menang biasa saja, namanya kontestasi. Namun kita tidak mau proses ini dicederai dengan pelanggaran hukum. Kita hanya bisa menghimbau Bawaslu bisa berfikir objektif dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi mereka,” tutupnya.(Gus)
Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Menuju Negeri Bahari Sejahtera (Menebas) terus usut praduga Paslon nomor urut 1 Sebarkan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) disaat Minggu tenang.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pasangan Paslon Menebas nomor urut 3 Syahrial, S.H, S.Sos.I, M.Si, M.H didampingi Henri zanita, S.H, M.H dan Darul Huda, S.H, S.Pd, M.Pd, M.H. Di Kopitiam lantai 2 Jalan Diponegoro Selatpanjang. Jum’at (18/12/2020).
Dirinya menyampaikan pihaknya belum menerima hasil apapun terkait Pilkada Kepulauan Meranti, sehingga saat Rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Kepulauan Meranti pihaknya juga tidak mau menandatangi berita acara.
Hal tersebut dijelasknnya karena Meraka masih melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1. Ia berharap masyarakat yang bersedia menjadi saksi pelapor tidak perlu takut memberikan keterangan di Bawaslu, karena penyebaran kartu dengan janji janji untuk mempengaruhi pemilih, apalagi dalam masa hari tenang adalah pelanggaran serius Paslon nomor urut 1.
“Paslon 1 sebagai terlapor belum memiliki kapasitas untuk menyebar Kartu BLT dan Kartu lainnya itu, karena kapasitasnya masih calon, bukan Kepala Daerah yang sudah dilantik,” terangnya.
Menurut Syahrial, Tindakan Paslon itu menyebar Kartu BLT di hari tenang dengan janji janji untuk mempengaruhi pemilih adalah tindakan pidana pemilukada, antara lain tercantum dalam beberapa pasal. Masyarakat perlu menganalisa kepastian realisasi janji yang disampaikan saat Kartu itu diberikan oleh Paslon 1, mengingat kemampuan APBD yang masih bergantung pada DAK, DAU dan DBH dari pusat yang sudah jelas alokasi peruntukannya, sedangkan PAD masih sangat kecil.
“Ditariknya kembali Kartu itu dari masyarakat penerima, dapat dikatakan sebagai bukti bahwa Kartu itu hanya alat janji untuk mempengaruhi pemilih, dimana pendistribusian kartu tersebut tanpa ada ketentuan syarat dan kriteria calon penerima yang betul betul layak menerima BLT,” ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya, upaya Paslon 1 mengamankan para saksi-saksi kasus itu adalah indikasi bahwa mereka menyadari tindakan menyebar Kartu BLT dengan janji-janji dimasa hari tenang adalah pelanggaran pemilukada.
“Kita masih belum menerima hasil kemarin, karena kita masih melakukan upaya hukum. Sehingga itu pilihan kita sampai ada keabsahan terhadap proses hukum yang dilakukan,” ujar Syahrial.
Syahrial mengatakan mereka masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti terkait pelanggaran yang dilakukan pihaknya.
Bahkan dirinya menilai bahwa seluruh bukti dan saksi sudah mereka serahkan kepada pihak Bawaslu untuk melengkapi berkas mereka.
“Kemarin ada 11 saksi yang sudah diperiksa. Walaupun ada beberapa saksi yang mengundurkan diri. Walaupun demikian bukti dan saksi tersebut bagi kami itu sudah lebih dari cukup. Jadi mudah-mudahan sudah memenuhi dan sudah membuktikan,” tuturnya.
Dari informasi yang diterimanya, Syahrial menambahkan saat ini pihak Bawaslu Kepulauan Meranti masih melakukan pendalaman melalui saksi ahli.
Dimana sesuai jadwal sesuai tanggal pelaporan, hasil penyelidikan apakah ditingkatkan atau tidak akan ditentukan esok hari.
“Tinggal minta keterangan ahli oleh Bawaslu dan kami yakin-seyakinnya itu terbukti,” pungkasnya.
Pada prinsipnya pihaknya tetap siap menang maupun kalah dalam perhelatan Pilkada ini. Hanya saja dirinya berharap pihak penyidik terhadap kasus yang mereka sampaikan juga bisa diproses secara adil.
“Kalah menang biasa saja, namanya kontestasi. Namun kita tidak mau proses ini dicederai dengan pelanggaran hukum. Kita hanya bisa menghimbau Bawaslu bisa berfikir objektif dan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi mereka,” tutupnya.(Ags)