Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menangani sedikitnya 18 perkara dugaan korupsi di Riau. Namun, hanya satu perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dari catatan SegmenNews.com, selama tahun 2020 ini, sedikitnya 18 dugaan korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Yakni,
1. Dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia Ujung Batu, Rokan Hulu tahun 2017 sebesar Rp7,2 miliar. Dalam perkara ini penyidik menetapkan tersangka SL selaku Account Officer/Relationship Manager di bank tersebut, dan SJ pihak swasta. Mereka diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga saat ini baru SL Accouny Officer yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara SJ hingga saat ini masih DPO.
2. Dugaan korupsi proyek media pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tanggal 20 Juli 2020, penyidik Kejati menahan dua tersangka. Yakni, mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim, selaku PPK dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau. Keduanya sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, namun belum 20 hari sudah dialihkan menjadi tahanan kota.
Senin 7 Desember 2020, penyidik memeriksa Manager PT Pilar Global Solusi, Suratmi.