8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Pemerintahan Kabupaten Siak kepada PT Karunia Samudera Indonesia untuk kegiatan Usaha dan Pembangunan Gedung Garam dan Penumpukan Tahun 2017 sampai dengan sekarang. Perkara ini masih tahap penyelidikan.
Dalam penyelidikannya, Juli 2020, sejumlah orang sudah dimintai keterangan oleh tim Kejati Riau. Di antaranya, ARDHA YANI
Selaku Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, AHMAD WALUYO, Kepala BPN Kabuoaten Siak Tahun 2017, HERIANTO, Kepala Dinas DPM PTSP Kab. Siak, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman pada Dinas PU Kab. Siak Tahun 2017, SYAHRUL Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP.
9. Korupsi Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019. Sprindik No 10 / L.4 / fd.1/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Desember 2020, penyidik menahan empat orang tersangka, yakniImam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan.
10. Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Selasa 8 Sesember 2020, tim Kejati memeriksa Direktur RSUD, Ketua ULP dan Kepala BPKAD.