Hentikan Perkara Pengrusakan 83 Pohon Pelindung, Dua Advokat Siap Praperadilankan Kapolsek Bukitraya

VIDEO PENGRUSAKAN POHON PELINDUNG

Dikatakannya, perdamaian dalam perkara ini boleh-boleh saja, sebagai pertimbangkan untuk meringankan. Di antaranya dengan mengembalikan kerugian Pemko Pekanbaru. “Namun untuk pengrusakannya harus lanjut, tidak boleh berhenti dengan alasan restorative justice tersebut,” ujar Adnan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polsek Bukitraya, Pekanbaru, saat ini telah menghentikan perkara lima tersangka penebangan 83 pohon pelindung di Kota Pekanbaru. Alasannnya, Pemko Pekanbaru, selaku pelapor telah mencabut laporannya dua pekan lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukitraya Kompol Arry Parasetyo melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, ketika ditemui bertuahpos.com Selasa 5 Januari 2021. “Sebelumnya, atas laporan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut, kita sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya bos CV RB, TF. Para tersangka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,” jelas Kapolsek Bukitraya Kompol Arry Parasetyo melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim kepada wartawan, Selasa 5 Januari 2021.

Namun lanjutnya, dua pekan lalu, antara pelapor Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas PUPR Pekanbaru dan para tersangka ada perdamaian. Mereka sepakat menyelesaikannya sesuai sanksi Perda. Yakni membayar denda Rp5 juta dan mengganti pohon yang ditebang.

“Karena sudah ada perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan. Maka prosesnya kita hentikan. Para tersangka saat ini juga sudah tidak kita ditahan,” ujar Abdul Halim.

Lebih lanjut diungkapkan Halim, bahwa penghentian perkara ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri tentang restorasi justice. “Kami mengacu pada aturan. Bahwa restorasi justice polisi diberi kewenangan untuk itu. Ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri,” ujarnya.

Penyidik Polsek Bukit Raya, menetapkan bos reklame yang juga pemilik CV RB, TF sebagai tersangka dan menahan TF. TF diketahui sebagai bos reklame yang menyuruh pelaku memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pemotongan tersebut sudah diakui pelaku karena menutupi papan reklame jenis bando milik TF.***(rn/segmen2)