Pesangon dan JHT Tidak Dibayarkan, Budin Gugat Anak Perusuhan PT Smart Tbk

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ir. Budin Nur Nasution melayangkan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Budin menggugat PT. Buana Wira Lestari Mas dimana anak dari perusahaan PT. Smart Tbk terkait perkara PHK tanpa pesangon dan juga tidak direalisasikan nya Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam gugatan Budin, PHK tersebut secara sepihak dilakukan oleh PT Buana Wira Lestari Mas. Sidang awal pada Jum’at pagi kemarin, namun pihak perusahaan tidak hadir.

PHK itu kata Budin, tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat (3) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Setelah menempuh jalur bipartit dan tripartit Budin akhirnya mengajukan gugatan PHK terhadap PT. Buana Wira Lestari Mas dibawah PT. Smart Tbk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam gugatannya Budin selaku penggugat menuntut untuk dibayarkan hak – haknya berupa pesangon dan jaminan hari tua (JHT) dia, sebab sesuai aturan itu adalah hak ia selaku pekerja.

Sidang Pertama yang dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, Pihak PT. Buana Wira Lestari Mas tidak hadir meski panggilan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan telah ditunggu hingga pukul 15.00 WIB.

Terkait dalam ini Kuasa Hukum Penggugat, Dedy Gud Silitong, Rafni Narti dan Dien Zhurindah Dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah yang beralamat Jl. Rajawali sakti No 01 Ltd. II Kota Pekanbaru, mengatakan akan mendampingi klien nya hingga tuntas dan memperjuangkan hak Budin.

,” Sidang pertama Jumat kemarin, pihak perusahaan tidak hadir. Dan kita tunggu saja jadwal berikutnya,” pungkas Dedi, pada Sabtu tadi.***(rls)