Meranti(SegmenNews.com)- Pada tahun 2021 ini sebanyak 29 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti akan habis masa jabatannya.
Terhadap jabatan kepala desa itu tidak langsung dilakukan pemilihan oleh masyarakat. Untuk sementara waktu akan dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati dan wajib dari kalangan ASN yang berada di kecamatan, maupun kabupaten sembari menunggu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 10 April 2021 mendatang.
“Tahun ini ada sebanyak 29 kepala di Kepulauan Meranti yang habis masa jabatannya. Habisnya masa jabatan Kades itu bervariasi, namun April itu hampir semuanya sudah selesai. Karena bulan Maret itu kita mau melakukan pemilihan Kepala BPD,” katanya
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM, Selasa (12/1/2021).
“Terhadap jabatan puluhan Kades tersebut akan di Pj kan selama tiga bulan kalau dihitung dari bulan April, karena di bulan Agustus kita sudah lakukan pelantikan kepala desa yang baru,” ujar Darwis lagi.
Disampaikan penunjukan Pj Kades itu berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Kades yang habis masa jabatan tetap diberhentikan dengan hormat. Penggantinya ditunjuk sebagai Pj untuk sementara menjalankan tugas dan melayani masyarakat umum,” ujarnya.
Ia memastikan walaupun jabatan kades di Pj kan, pelayanan dan administrasi pemerintah di desa tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Karena pejabat yang akan di Pj- kan itu tidak hanya untuk mengisi kekosongan. Melainkan harus mengerti dengan pemerintahan di desa dan dapat menjalankan tugas untuk melayani masyarakat umum.
“Tupoksi Pj Kades sama dengan Kades definitif. Bedanya, Kades definitif bertugas hingga bertahun -tahun hingga masa jabatan berakhir. Sedangkan, Pj kades hanya menjalankan tugas sementara,” ungkapnya.
Ditambahkan bagi kades yang akan mencalonkan diri lagi wajib mengambil cuti terlebih dahulu.
Darwis mengatakan kewajiban mengambil cuti tersebut menjadi syarat mutlak bagi Calon Kades Petahana. Hal itu demi terselenggaranya Pilkades yang jujur dan adil.
“Cuti tersebut dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sebagaimana aturan dalam permendagri,” katanya.
Selama masa cuti, lanjutnya, maka terjadi kekosongan jabatan kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Maka secara otomatis jabatan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt ini akan diisi oleh Sekretaris Desa sampai proses Pilkades berakhir,” jelasnya.
Adapun kepala desa yang habis masa jabatannya berada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan rincian 3 desa di Kecamatan Tebingtinggi, 2 desa di Kecamatan Rangsang Barat, 5 desa di Kecamatan Rangsang, 6 desa di Kecamatan Tebingtinggi Barat, 1 desa di Kecamatan Merbau, 3 desa di Kecamatan Pulau Merbau, 3 desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, 3 desa di Kecamatan Tasik Putripuyu dan 3 desa di Kecamatan Rangsang Pesisir.(Ags)