Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perkara dugaan korupsi jembatan Batang Lubuh di ruas Jalan Kota Tengah SP III, Kecamatan Kepenuhan, di Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu terus bergulir.
Hingga saat ini pihak Kejari Rokan Hulu masih menunggu hasil auditor untuk penetapan tersangkanya.
“Kasusnya masih berjalan, saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil auditor untuk pekerjaan jembatan itu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH kepada segmennews.com, Kamis kemarin (17/8/21).
Proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Riau juga telah disampaikan oleh Kejari Rohul, yang saat itu dipimpin oleh Kajari Ivan Damanik pada hari Selasa, 8 Oktober 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa 18 saksi. Namun sampai saat ini proses auditor belum tuntas. Sehingga Kejari Rokan Hulu belum juga menetapkan tersangka pada proyek jembatan batang lubuh ruas jalan Kota Tengah itu.
Baca Juga: Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di RohulÂ
Diberitakan sebelumnya, kegiatan pembangunan jembatan batang lubuh rusa jalan Kota Tengah SP III yang dianggarkan dalam APBD Rohul 2018 senilai Rp10,9 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu, diindikasi ada perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak Januari 2020 lalu, dan ditingkatkan ke proses penyidikan pada pertengahan Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Penyidik Geledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hulu
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan, dari hasil pemeriksaan fisik BPK RI ditemukan adanya kekurangan pekerjaan mencapai 13 persen.
Namun, dalam pelaksanaannya pihak Dinas PUPR membayarkan ke rekanan kontraktor 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar capai Rp1,9 miliar. Juga masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan Rp178 juta.***(rn)