Sekdaprov Riau Disebut Korupsi Rp2,8 Miliar

Pekanbaru (SegmenNews)-Uang yang disebut dikorupsi Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, dari hasil pemotongan 10 persen dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, terus bertambah. Jika sebelumnya Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, menyebut kerugian negara Rp1,8 miliar, saat ini menjadi Rp2.896.349.844,37

Adanya penambahan jumlah kerugian negara ini diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya, yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru (12/3/2021). Selain jumlah kerugian negara yang bertambah, dalam dakwaan tersebut juga diketahui ada keterlibatan orang lain selain Yan Prana Jaya.

Dalam dakwaan disebutkan pada perkara terdakwa Yan Prana Jaya, disebutkan, Yan Prana Jaya Indra Rasyid bin Mohamad Rasyid Zein, secara bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang, Erita,, sekitar Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2017, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37.

disebutkan, terdakwa Yan Prana, saat pengangkatan DONNA FITRIA tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10% dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.

Bahwa selanjutnya DONNA FITRIA sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10%(sepuluh persen), uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Bahwa pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.

Bahwa atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10%, (sepuluh persen) yang dikumpulkan dan disimpan DONNA FITRIA selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, DONNA FITRIAmencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya..***(ran)