Pekanbaru(SegmenNews.com)- Walikota Dumai periode 2016-2020, Zulkifli AZ, Kamis 1 April 2021, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memberi suap pejabat Kementrian Keuangan RI sebesar Rp550 juta dan 35.000 dolar Singapura, serta menerima gratifikasi sebesar Rp3,94 miliar dari pelaksanaan proyek DAK.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umun Komisi Pemberantasan Korupsi, RIKHI BENINDO MAGHAZ, di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, disebutkan perbuatan ini bermula
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Walikota Dumai masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.14-631 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Pengangkatan Walikota Dumai Provinsi Riau.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, yaitu:
Penerimaan dari YUDI ANTONOVAL
Pada tahun 2016 Terdakwa memberi arahan kepada HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan YUDI ANTONOVAL dalam pengerjaan proyek.
Bahwa pada tahun 2017-2018 YUDI ANTONOVAL mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD), kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari YUDI ANTONOVAL, dengan cara sebagai berikut:
Melalui rekening BCA Nomor 8085181862 atas nama YUDI ANTONOVAL.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2017 YUDI ANTONOVAL membuka rekening di Kantor Cabang Pembantu BCA yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 90 A-B Kota Dumai Nomor Rekening 8085181862 sebagai tempat penerimaan uang Terdakwa.
Selanjutnya secara bertahap sejak 19 Juni 2017 sampai dengan YUDI ANTONOVAL menyetorkan uang sejumlah Rp1.118.275.246, dan sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 telah diperuntukan untuk kepentingan Terdakwa dengan penggunaan sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Juli 2017 diberikan kepada FAISAL, sejumlah Rp25.000.000, dengan 2 kali transaksi.
Pada tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, terjadi beberapa kali transaksi dengan total Rp497.700.000 melalui rekening BCA No. 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.
Sebesar Rp12.500.000 dengan rincian tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp5.000.000 diberikan kepada MASHUDI dalam rangka pembelian barang antik milik Terdakwa.
Untuk YEYEN MELDA ZULAIF, pada tanggal 4 September 2017 sebesar Rp10.000.000. Untuk SYAMSIDAR, sejumlah Rp80.000.000,00 dalam 8 kali transaksi.
Diberikan kepada MOHAMAD ILHAM dalam rangka pembelian bata terkait pembangunan rumah Terdakwa di Jl. Bundo Kandung Pekanbaru sebesar Rp10.000.000,
Diberikan kepada RISKY ISHARY sejumlah Rp35.000.000, dalam 3 kali transaksi. Untuk belanja dengan menggunakan kartu debit pada tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp10.000.000 dan tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp28.000.000.
Untuk pembayaran pembelian tanah SKGR Nomor:878/SKGR-MK/XI/2018 di Jalan H.M. Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atas nama Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000
Untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka pada tanggal 5 Februari 2018 Rp1.525.246,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat pukuh enam rupiah).
Diberikan kepada NELSON HAMONANGAN pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000. Diberikan kepada YUHARDI MANAF dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000 tanggal 4 April 2018 Rp30.000.000 dan Rp50.000.000.
Diberikan kepada ERMANSYAH (LSM) dalam 3 kali transaksi, Rp17 juta. Diberikan kepada NURUL AFRIDHA AZIZ pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp5 juta
Diberikan kepada MEDIA RIAU PESISIR terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan SYAMSUAR-EDI NATAR sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000.
Penarikan tunai dari ATM pada tanggal 1 Maret 2018 sebanyak dua kali masing-masing Rp1.250.000. Penarikan tunai dari ATM berlokasi di Marcopolo Water Adventure Bogor dengan total Rp4.300.000. Diberikan kepada VERY AGUSTIAN pada tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000.
Diberikan kepada MIMI GUSNETI terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai milik Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2018 sejumlah Rp100 juta. Diberikan kepada RIO KUSUMA pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp10 juta.
Diberikan kepada SUPARNO pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp12.500.000. Diberikan kepada PT MITRA MULIA SENTOSA terkait penyertaan modal bisnis anak Terdakwa (NANDA OCTAVIA) sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin sebesar pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000 dan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000.
Diberikan kepada YULI PURWANTO terkait ritual doa oleh MBAH AJI (rekan IMAM SUHADAK) dalam 7 kali transaksi pada tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018 dengan total sejumlah Rp38.000.000.
Diberikan kepada MUHAMMAD ARIF SULAIMAN terkait pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Terdakwa, pada tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp25.000.000.
Diberikan kepada SYAFITRI SYAFEI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp500 ribudan tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp500.000
Diberikan kepada HASANAL BULKIAH pada tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.500.000
Diberikan kepadaIMAM SUHADAKdalam 22 kali transfer sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai nominal yang bervariasi, total sejumlah Rp190.000.000. dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.
Untuk rencana pembelian tanah di daerah Arengka Pekanbaru melalui transfer kepada MUHAMMAD RAFEE pada tanggal 25 Mei 2018 sebesar Rp700 juta.
Untuk keperluan pendidikan Al Abrar, pada tanggal 20 Februari 2018, sebesar Rp20 juta. Sisanya terdapat penarikan sebesar Rp25 juta.
Melalui rekening Bank BNI Nomor 0587520282 atas nama YUDI ANTONOVAL. Transfer ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1080002407543 milik Terdakwa dengan pada tanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp50 juta dan pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp150 juta.
Transfer ke rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK sebesar Rp100 juta yang digunakan dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.
Penerimaan dari RAHMAYANI Bahwa RAHMAYANI adalah seorang pengusaha yang merupakan pendukung Terdakwa dalam Pilkada Walikota Dumai Tahun 2015. Setelah Terdakwa menjadi Walikota Dumai, RAHMAYANI juga aktif dalam kegiatan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Dumai yang dipimpin oleh HASLINAR (istri Terdakwa).
Bahwa kedekatan RAHMAYANI dengan Terdakwa, memudahkan RAHMAYANI mendapatkan pekerjaan dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada tahun 2017 dan 2018, dengan rincian sebagai berikut:
Revitalisasi SDN No.011 Dumai Kota (Bertingkat) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Tahun 2017, anggaran Rp1.060.530.000 sumber anggaran dari APBD Kota Dumai dengan menggunakan CV. PUTRA YANDA.
Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Dumai tahun 2017 dengan sumber dana APBD-P Kota Dumai, anggaran Rp556.200.000, dengan menggunakan CV. BERKAH SEKAWAN.
Belanja Makanan dan Minuman di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Dumai tahun 2017 dengan anggaran Rp389.590.000 sumber anggaran dari APBD-P Kota Dumai dengan menggunakan CV. PANDU WIJAYA.
Peningkatan Ruas Jalan Linkar Parit Kitang-Simpang Batang di Dinas PUPR Kota Dumai tahun 2018 dengan anggaran Rp3.248.958.000 sumber anggaran APBD Kota Dumai dengan menggunakan PT. AGARA INDAH PERKASA.
Setelah RAHMAYANI mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek tersebut, Terdakwa menerima sejumlah dari RAHMAYANI melalui rekening Bank BRI nomor 0159-01-000914-56-3 atas nama RAHMAYANI, sejumlah Rp900 juta.
Kemudian uang pada rekening tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan HASLINAR (istri Terdakwa), dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa kali penarikan tunai, yakni:Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta.
Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1 juta. Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp2 juta. Tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp300.000.
Untuk kepentingan pembangunan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru,yakni sebagai berikut:
Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp50 juta. Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp50 juta kepada KAMARI ADIWINOTO.
Tanggal 8 Juli 2018 sebesar Rp10 juta kepada OJAT FIRMANSYAH.
Tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp15 juta kepada OJAT FIRMANSYAH.
Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp2 juta kepada HENDRI DARMAWAN.
Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp3 juta kepada SYAWALUDIN. Tanggal 10 Juli 2018 sebesar Rp10 juta. Kepada ALEKSIUS LELOTERY. Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp3 jutaKepada ALEKSIUS LELOTERY.
Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp5.470.000 kepada SYAFRIZAL melalui NURAISYAH PUTRI. Untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Terdakwa, pada tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp50 juta Untuk pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile oleh HASLINAR, yakni sebagai berikut: Tanggal 25 Juli 2018 sebesar Rp25 juta.
Tanggal 26 Juli 2018 sebesar Rp25 juta.
Tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp200 juta. Tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp15 juta. Tanggal 26 Juli 2018 sebesar Rp180juta. Tanggal 2 Agustus 2018 sebesar Rp230 juta.
Tanggal 25 Juli 2015 sebesar Rp13.637.000. Tanggal 30 Maret 2019 sebesar Rp8 juta.
Penerimaan dari MUHAMMAD INDRAWAN
Bahwa MUHAMMAD INDRAWAN adalah pengusaha yang merupakan orang dekat Terdakwa, karena merupakan Tim Sukses Terdakwa dalam Pilkada Walikota Dumai tahun 2015.
Bahwa kedekatan MUHAMMAD INDRAWAN dengan Terdakwa, memudahkannya mendapatkan pekerjaan dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada tahun 2016 yakni pada Pekerjaan Pemasangan Tiang Lampu Jalan di Dinas Perkim Kota Dumai tahun 2016;
Bahwa atas pekerjaan yang didapat dan dilaksanakan oleh MUHAMMAD INDRAWAN tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp180 juta yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa secara dua tahap yakni sebesar Rp40 juta pada tanggal 5 Januari 2016 dan 7 April 2016 sebesar Rp140 juta.
Penerimaan dari HERMANTOPada tanggal 17 November 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta dari HERMANTO yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa sehubungan rekomendasi Terdakwa terkait dengan penggunaan mobil milik CV Nadhief Equator Pekanbaru oleh PT PGN.
Penerimaan dari YUHARDI MANAF Pada tanggal 8 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp75 juta dari YUHARDI MANAF (pengusaha di kota Dumai) yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa.
Pada tanggal 21 November 2017, tanggal 5 Januari 2018, tanggal 18 Januari 2018, tanggal 26 Maret 2018 dan tanggal 11 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp24 juta melalui rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK.
Penerimaan dari NANANG WISNUBROTO Pada tanggal 14 Februari 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp50 juta melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa dari NANANG WISNUBROTO selaku pengusaha perkebunan di Kota Dumai.
Bahwa selain dari pihak swasta, Terdakwa juga menerima uang dan fasilitas penginapan dari HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas PTMSP Kota Dumai sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 13 November 2017 HENDRI SANDRA diperintah Terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 406644252 atas nama IMAM SUHADAK, dengan tujuan untuk ritual doa kesuksesan Terdakwa sebagai Walikota dan kelancaran HASLINAR dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019
Bahwa sejak menerima uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, yaitu:
Penerimaan dari YUDI ANTONOVAL
Pada tahun 2016 Terdakwa memberi arahan kepada HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan YUDI ANTONOVAL dalam pengerjaan proyek.
Bahwa pada tahun 2017-2018 YUDI ANTONOVAL mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD), kemudian Terdakwa secara bertahap menerima uang dari YUDI ANTONOVAL, dengan cara sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, terjadi beberapa kali transaksi dengan total Rp497.700.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA No. 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.
Sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian tanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 16 Oktober 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) diberikan kepada MASHUDI dalam rangka pembelian barang antik milik Terdakwa.
Untuk YEYEN MELDA ZULAIF, pada tanggal 4 September 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Untuk SYAMSIDAR, sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam 8 kali transaksi pada tanggal 23 Agustus 2017, 24 Agustus 2017, 28 September 2017 dan 25 Oktober 2017.
Diberikan kepada MOHAMAD ILHAM dalam rangka pembelian bata terkait pembangunan rumah Terdakwa di Jl. Bundo Kandung Pekanbaru sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Diberikan kepadaRISKY ISHARY sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dalam 3 kali transaksi yakni tanggal 21 November 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dalam rangka kepentingan biaya ritual doa keberhasilan Terdakwa dan keluarganya.
Untuk belanja dengan menggunakan kartu debit pada tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Untuk pembayaran pembelian tanah SKGR Nomor:878/SKGR-MK/XI/2018 di Jalan H.M. Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atas nama Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka pada tanggal 5 Februari 2018 Rp1.525.246,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu dua ratus empat pukuh enam rupiah).
Diberikan kepadaNELSON HAMONANGAN pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Diberikan kepadaYUHARDI MANAF dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tanggal 4 April 2018 Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Diberikan kepada ERMANSYAH (LSM) dalam 3 kali transaksi, yakni pada tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Diberikan kepada NURUL AFRIDHA AZIZ pada tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Diberikan kepada MEDIA RIAU PESISIR terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan SYAMSUAR-EDI NATAR sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Penarikan tunai dari ATM pada tanggal 1 Maret 2018 sebanyak dua kali masing-masing Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penarikan tunai dari ATM berlokasi di Marcopolo Water Adventure Bogor dengan total Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebanyak 4 kali transaksi masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 6 Agustus 2018 dan 9 Agustus 2018 dan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 9 Agustus 2018.
Diberikan kepada VERY AGUSTIAN pada tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Diberikan kepada MIMI GUSNETI terkait pembelian tanah yang berlokasi di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai milik Terdakwa pada tanggal 22 Mei 2018 sejumlah Rp100.000,00 (seratus juta rupiah), dalam 2 kali transaksi masing-masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Diberikan kepadaRIO KUSUMA pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Diberikan kepada SUPARNO pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Diberikan kepada PT MITRA MULIA SENTOSA terkait penyertaan modal bisnis anak Terdakwa (NANDA OCTAVIA) sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin sebesar pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 5 Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Diberikan kepadaYULI PURWANTO terkait ritual doa oleh MBAH AJI (rekan IMAM SUHADAK) dalam 7 kali transaksi pada tanggal 6 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018 dengan total sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
Diberikan kepada MUHAMMAD ARIF SULAIMAN terkait pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Terdakwa, pada tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Diberikan kepada SYAFITRI SYAFEI pada tanggal 5 Februari 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Diberikan kepadaHASANAL BULKIAH pada tanggal 29 Juni 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Diberikan kepadaIMAM SUHADAKdalam 22 kali transfer sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2018 dengan nilai nominal yang bervariasi, total sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dalam rangka ritual doa untuk keberhasilan Terdakwa dan keluarga.
Untuk rencana pembelian tanah di daerah Arengka Pekanbaru melalui transfer kepada MUHAMMAD RAFEE pada tanggal 25 Mei 2018 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Untuk keperluan pendidikan Al Abrar, pada tanggal 20 Februari 2018, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupah).
Sisanya terdapat penarikan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian tanggal 3 November 2017 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan masing-masing transaksi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penerimaan dari RAHMAYANI
Setelah RAHMAYANI mendapatkan dan mengerjakan proyek-proyek tersebut, Terdakwa menerima sejumlah dari RAHMAYANI melalui rekening Bank BRI nomor 0159-01-000914-56-3 atas nama RAHMAYANI, sejumlah Rp900.000.000,00(sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian penyetoran pada tanggal 31 Mei 2018 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kemudian uang pada rekening tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan HASLINAR (istri Terdakwa), dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa kali penarikan tunai, yakni:
Tanggal 11 Juni 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tanggal 7 Juli 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tanggal 17 Februari 2019 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Untuk kepentingan pembangunan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru,yakni sebagai berikut:
Tanggal 21 Juli 2018 sebesar Rp5.470.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh rupiah) kepada SYAFRIZAL melalui NURAISYAH PUTRI.
Untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Terdakwa, pada tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile oleh HASLINAR, yakni sebagai berikut:
Penerimaan dari YUHARDI MANAF
Pada tanggal 8 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari YUHARDI MANAF yang diterima Terdakwa melalui transfer di Rekening Bank Mandiri Nomor 1080002407543 milik Terdakwa selaku pengusaha di Kota Dumai.
Pada tanggal 21 November 2017, tanggal 5 Januari 2018, tanggal 18 Januari 2018, tanggal 26 Maret 2018 dan tanggal 11 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)ke rekening BCA nomor 1406644252 atas nama IMAM SUHADAK.
Bahwa selain dari pihak swasta, Terdakwa juga menerima uang dan fasilitas penginapan dari HENDRI SANDRA selaku Kepala Dinas PTMSP Kota Dumai sejumlah Rp113.927.906,00(seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta ribu sembilan ratus enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 13 November 2017 HENDRI SANDRA diperintah Terdakwa untuk mengirimkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 406644252 atas nama IMAM SUHADAK, dengan tujuan untuk ritual doa kesuksesan Terdakwa sebagai Walikota dan kelancaran HASLINAR dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019.
Fasilitas Penginapan untuk kepentingan Terdakwa, yakni:
Pada tanggal 26 Januari 2017 untuk Pembayaran penginapan Terdakwa pada sebuah Hotel di Batam sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Pada tanggal 6 Desember 2017 untuk pembayaran penginapan Terdakwa pada Hotel Pullman Jakarta sebesar Rp9.614.000,00 (sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah).
Pada tanggal 25 Januari 2018 untuk pembayaran penginapan Terdakwa pada Hotel Sultan Jakarta sebesar Rp2.313.906,00 (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam rupiah).
Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga penerimaan uang dan fasilitas penginapan sejumlahRp3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF, NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRAtersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Dumai selaku Walikota Dumai atau menurut pikiran YUDI ANTONOVAL, RAHMAYANI, MUHAMMAD INDRAWAN, HERMANTO, YUHARDI MANAF,NANANG WISNUBROTO dan HENDRI SANDRA pemberian uang dan fasilitas penginapan tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Dumai.***(ran)