Pekanbaru(SegmenNews.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 15 Juni melimpahkan berkas pasangan suami istri terdakwa korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kavupaten Bengkalis senilai Rp110,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasangan suami istri tersebut yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiawan, pemilik PT PT Arta Niaga Nusantara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Tony Frengky Pangaribuan, yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru disebutkan, kedua terdakwa, MELIA BOENTARAN dan HANDOKO SETIONO, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bengkalis dan M. NASIR selaku Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Bengkalis, pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Januari 2016 melakukan beberapa perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,.
Orang yang diperkaya yakni, kedua terdakwa selaku pemilik perusahaan (korporasi) PT Arta Niaga Nusantara sebesar Rp110,5 miliar, M. NASIR sebesar Rp850 juta, SYARIFUDDIN alias H. KATAN (bersama ADI ZULHEMI dan ROZALI) sebesar Rp.2, 025 miliar, RIBUT SUSANTO sebesar Rp700 juta, TARMIZI sebesar Rp 8 juta, Syafrizan, Rp7 juta, WANDALA ADI PUTRA sebesar Rp5 juta, RAFFIQ SUHANDA sebesar Rp5 juta, EDI SUCIPTO sebesar Rp5 juta, ISLAM ISKANDAR sebesar Rp267 juta, Edi Kurniawan Rp5 juta.
Kemudian Yudianto Rp25 juta, Ardian Rp16 juta, RAJA DENI sebesar Rp17,5 juta berikut sebuah sepeda motor KLX, RIDWAN sebesar Rp.20 juta.NGAWIDI sebesar Rp15 juta. ARDIANSYAH sebesar Rp10 juta. AGUS SYUKRI sebesar Rp10 juta. LUTFI HENDRA KURNIAWAN Rp6 juta, LUKMAN HAKIM Rp6 juta, SAFARI Rp6 juta dan MUHAMMAD RAFI Rp6 juta, segingga kerugian negara Rp114, 5 miliar. sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).