Ini Modus Suami Istri Melakukan Dugaan Korupsi Proyek Miliaran di Bengkalis

Perbuatan terdakwa bermula, Oktober 2012, HERLIYAN SALEH (Bupati Bengkalis) dan JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kab. Bengkalis) menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multi years atas proyek pembangunan 6 ruas jalan di Kab Bengkalis yang dibiayai dengan dana APBD Kab. Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.

Pada bulan Desember 2012 bertempat di hotel Menara Peninsula Jakarta, HERLIYAN SALEH dan M. NASIR (Kepala Dinas PU Kab. Bengkalis) mengadakan pertemuan dengan beberapa kontraktor yang berminat menjadi rekanan (penyedia jasa) dalam paket 6 proyek multi years dengan kesepakatan berupa kesanggupan pemberian fee oleh kontraktor apabila hendak mendapatkan proyek tersebut, termasuk pemberian komitmen fee kepada HERLIYAN SALEH yang diserahkan melalui RIBUT SUSANTO.

Dalam rangka melaksanakan proses pengadaan (lelang) paket proyek multi years tersebut, HERLIYAN SALEH menunjuk M. NASIR menjadi Pengguna Anggaran sekaligus merangkap PPK pada Dinas PU Kab. Bengkalis. HERLIYAN SALEH juga membentuk Pokja 1 ULP (pada Dinas PU) yang beranggotakan SYARIFUDDIN alias H. KATAN (ketua), ADI ZULHAMI (sekretaris), ROZALI (anggota) dan SYAMSUL ANWAR (anggota).

Tanggal 9 Januari 2013, Pokja 1 ULP mengumumkan lelang 6 paket proyek tersebut melalui website LPSE. Metode pengadaan (lelang) yang dipergunakan adalah e-lelang umum, dengan sistem kualifikasi prakualifikasi dan evaluasi sistem gugur.

Dalam persiapan proses lelang, M. NASIR memberikan arahan kepada SYARIFUDDIN alias H. KATAN agar paket proyek multi-years dapat dikerjakan kontraktor yang telah disetujui (di-ploting) oleh HERLIYAN SALEH, yaitu, 1. PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) untuk proyek peningkatan jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih. 2. PT Nindya Karya untuk proyek pembangunan jalan lingkar timur Duri. 3. PT Wijaya Karya untuk proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis.4. PT Widya Sapta Colas untuk proyek pembangunan jalan lingkar barat Duri.

5. PT Multi Structure untuk proyek jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil.
6. PT Citra Gading Asritama untuk proyek jalan lingkar Duri – Sei Pakning.

Pengumuman lelang paket proyek multi-years tersebut diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II selaku pasangan suami istri pemilik PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) yang selanjutnya ikut mendaftar sebagai peserta lelang. Bahkan Terdakwa II sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya rencana lelang proyek multi-years dari ASMAWI, yang merupakan adik dari TARMIZI (Sekretaris Dinas PU Kab. Bengkalis).

PT ANN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi (kontraktor). Dalam menjalankan usahanya, Terdakwa I selaku Direktur memegang kendali operasional dan keuangan perusahaan, sedangkan Terdakwa II bertugas melakukan pendekatan (lobby) kepada sejumlah pihak dalam rangka mendapatkan suatu proyek.

Bahwa PT ANN pada saat itu bukanlah termasuk kontraktor yang telah di-ploting oleh HERLIYAN SALEH, sehingga untuk mendapatkan paket proyek multi-years tersebut Terdakwa II meminta bantuan ASMAWI dan INDRAWAN SUKMANA (caleg / kader partai politik) dalam melakukan pendekatan (lobby) kepada pejabat di Pemkab Bengkalis. INDRAWAN SUKMANA kemudian memperkenalkan Terdakwa II dengan ERWIN ACHYAR selaku Ketua ULP Kab. Bengkalis maupun dengan SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP.

Terdakwa II menyampaikan kepada ERWIN ACHYAR agar PT ANN dibantu dimenangkan sekaligus menjanjikan fee apabila PT ANN nanti menjadi pemenang. ERWIN ACHYAR kemudian meneruskan permintaan Terdakwa II kepada SYARIFUDDIN alias H. KATAN di ruangannya.