Ini Modus Suami Istri Melakukan Dugaan Korupsi Proyek Miliaran di Bengkalis

Pada bulan Oktober 2013 bertempat di ITC Cempaka Mas Jakarta, Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.700.000.000,00 kepada RIBUT SUSANTO sebagai pengembalian atas komitmen fee PT Multi Structure yang telah diterima oleh RIBUT SUSANTO sebelumnya.  Uang tersebut kemudian diserahkan RIBUT SUSANTO kepada JEFFRY RONALD SITUMORANG sebagai kompensasi (pengembalian) karena PT Multi Structure tidak mendapatkan paket proyek multi-years di Kab. Bengkalis.

Tanggal 28 Oktober 2013 ditandatangani surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 Nomor 600/PU-BM/SP-MY/X/2013/006 antara M. NASIR selaku PPK dengan Terdakwa I selaku Direktur Utama PT ANN dengan nilai pekerjaan (termasuk PPN) sebesar Rp317.288.016.000 dan jangka waktu pelaksanaan 780 hari kalender atau pekerjaan harus selesai pada tanggal 16 Desember 2015.

PT ANN yang operasionalnya dikendalikan oleh Terdakwa I dalam melaksanakan pekerjaan tersebut melakukan sub-kontrak atas pekerjaan utama tanpa adanya persetujuan tertulis dari M. NASIR selaku PPK, yaitu kepada sejumlah sub-kontraktor lokal

Bahwa subkontrak atas sebagian pekerjaan utama tersebut bertentangan dengan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), yang menyatakan pengalihan pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis dan dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari PPK.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 87 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai pelaksanaan kontrak.

– Bahwa dengan adanya subkontraktor maka Terdakwa I hanya menempatkan sebagian personil PT ANN di lapangan dalam melaksanakan pekerjaan proyek (tanpa adanya sejumlah engineer) sehingga tidak sesuai dengan personil (tenaga ahli) yang tercantum pada dokumen penawaran, padahal dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dinyatakan: ”Personel inti dan/atau peralatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran”. Selain itu Terdakwa I juga melakukan pergantian personel inti tanpa ada ijin tertulis dari PPK, antara lain posisi General Superintendent (GS) yang tercantum pada dokumen penawaran adalah atas nama LINDON SIGALINGGING, namun GS yang bertugas di lapangan adalah YONGKI (tahun 2013), PRIHANTONO (tahun 2014), SALEH PARULIAN (tahun 2015) dan HUDDIN SIREGAR (sampai dengan selesai proyek). Padahal sesuai dengan SSUK dinyatakan : ”Penggantian personel inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PA/PPK.”

Hal ini melanggar ketentuan Lampiran Bab VI.A.1.22, Bab VI.C.52.1.b. dan Bab VI.C.64.2-64.7 Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Bahwa untuk kepentingan pembayaran atas prestasi pekerjaan PT ANN, Terdakwa I menandatangani laporan progress pekerjaan atau monthly certificate (MC) yang selanjutnya harus ditandatangani oleh pengawas lapangan dari Dinas PU Kab. Bengkalis, perwakilan PT WKP selaku Konsultan Pengawas, ISLAM ISKANDAR selaku PPTK dan M. NASIR selaku PPK. Namun penandatanganan MC yang dibuat PT ANN tidak sesuai dengan tanggal yang tertera pada dokumen karena baru ditandatangani pada saat PT ANN mengajukan permohonan pencairan termyn pembayaran dan penandatanganan juga tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan atas progress fisik pekerjaan yang sebenarnya.***(ran)