
Rohul(SegmenNews.com)- Jajaran Personil Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Pada Kamis, (17/06) sekitar Pukul 00: 45 Wib, tersangka GO (25) Laki-Laki warga Simpang Ngaso Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu ditangkap aparat polisi dari Sat Narkoba Polres Rokan Hulu. GO ditangkap di Wisma 25 Putri Melayu, Kecamatan Ujungbatu.
Saat ditangkap, tim berhasil menemukan BB berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru serta (satu) BH Kaca Pirex.Tersangka GO ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim atas laporan masyarakat ke Polres Rokan Hulu.
Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, menyampaikan bahwa Narkoba ini merupakan musuh bersama. Untuk itu, masyarakat dan Polri mesti memiliki tekad bersama untuk berantas Narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat ini tersangka GO, telah ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rokan Hulu,” terang AKP Masjang.
Kepada masyarakat Rokan Hulu, AKP Masjang juga menyampaikan ucapan terima kasih yang telah menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian Polres Rokan Hulu, terkait adanya praktek penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi, juga menghimbau masyarakat Rokan Hulu untuk tetap memberikan informasi kepada aparat kepolisian, bila mengetahui penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.(dr)