Komisi V Kunker Observasi Pengawasan ke Disnakertrans Kepulauan Riau

Komisi V Kunker Observasi Pengawasan ke Disnakertrans Kepulauan Riau

Pekanbaru(WegmenNews.com)- Komisi V DPRD Riau melakukan kunjungan observasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam. Jum’at (02/07/2021).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi V, Eddy Mohd. Yatim didampingi Sekretaris Komisi V, Sulastri beserta anggota Komisi V lainnya yakni Marwan Yohanes, Sunaryo, Ramos Teddy Sianturi dan Zulkifli Indra.

Bertempat di Gedung UPT Pengawas Disnaker Wilayah Kerja Kota Batam. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata.

Kunjungan observasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi berkaitan dengan strategi terkait beberapa permasalahan atau perselisihan sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan yang terjadi di Kepulauan Riau khususnya kota Batam sebagai kota industrial untuk bisa menjadi strategi yang bisa diterapkan di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Riau yang juga terjadi permasalahan yang sama akhir-akhir ini.

Mangara menyebutkan bahwa Disnaker Kepri mempunyai solusi terkait permasalahan atau pengaduan Tenaga Kerja ini dengan aplikasi laporwasnaker.com untuk pengaduan dan pelaporan yang bisa diakses secara online dan berbasis teknologi terkini.

“Jadi semua laporan akan by sistem sehingga prosesnya bisa lebih terstruktur karena ini juga dilindungi oleh Undang-Undang.” ujarnya.

Ketua Komisi V, Eddy Yatim sangat mengapresiasi sekali keberadaan aplikasi ini dan menginginkan informasi lebih dalam terkait.

Komisi V Kunker Observasi Pengawasan ke Disnakertrans Kepulauan Riau

“Namun, aplikasi ini dalam 1 hari berapa kuotanya? Dan bagaimana respon mendapati laporan yang masuk seperti penyelesaian” tanya Legislator dari partai Demokrat ini.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan kota Batam, Sudianto mengatakan bahwa dalam sehari biasanya diterima 5 laporan yang meliputi kecelakaan kerja, upah dan lainnya.

“Namun semua masalah ini dapat diselesaikan kurang dari 4 hari saja setelah laporan diterima dan diverifikasi.” ujar Sudianto.***(ADV/DPRD Riau)