[ViDEO] Ditemukan Warga, Ular Piton Seberat 120 Kg Dilepasliarkan

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Balai Besar KSDA Provinsi Riau melepasliarkan seekor ular ular sawah/sanca batik (Malayopython reticulatus / Python reticulatus) hasil rescue seorang warga bernama Amar di kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau.

Ular berjenis kelamin betina, dengan berat sekitar 120 kg dan panjang lebih dari 9 meter tersebut diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun.

Berdasarkan keterangan Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, melali pres rilisnya diterima SegmenNews.com, kronologis kejadian yakni, ketika itu di perkebunan akan diolah ditemukan sekor ular yang akan dibunuh oleh warga karena merasa terancam dan ketakutan.

Ketika itu Amar yang notabenenya pecinta reptil langsung berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya yang jauh dari keramaian penduduk. Ia segera penyelamatan dilakukan dan ular diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau.

Setelah menerima satwa tersebut, Balai Besar KSDA Riau segera melepasliarkan di habitatnya yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk.

Tim harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar 1 jam untuk pelepasliaran. Hujan yang mengguyur tidak menyurutkan Tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya.

Saat ini ular sawah/sanca batik (Malayopython reticulatus/ Python reticulatus) salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi, namun dalam perjanjian internasional tentang spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam (CITES), jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Pengaturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap/ambil yang tidak dlindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendik CITES. Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut berdasarkan Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya.***(ran/rl)