Polda Riau Serahkan Kadiskes Kepulauan Meranti ke Kejati Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau menyerahkan MS, Kadiskes kepulauan Meranti tersangka korupsi alat swab antigen covid 19 ke Kejaksaan Tinggi Riau. Penyerahan ini setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (16/11/2021), membenarkan hal tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti(Tahap 2) dari Polda Riau atas nama Tersangka MS di Kejati Riau,” ujarnya.

Tersangka MS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Alat Kesehatan Covid-19 berupa rapid test TA 2020 dalam rangka Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, jo Pasal 9 Jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.***(ran)