Pelalawan(SegmenNews.com)- Calon Kepala Desa Tambak Kabupaten Pelalawan, Sumanto nomor urut tiga tidak menerima hasil pemilihan Kepala Desa karena diduga sarat unsur politik oleh panitia pelaksana.
Sebagaimana disampaikan Calon Kades Sumanto, Kamis(26/11) di Kediamannya mengatakan sesuai dengan hasil pemilihan Kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 18 November lalu, dirinya sebagai calon nomor urut dua kalah sebanyak sembilan suara dari nomor urut satu.
Menurut Sumanto kekalahan dirinya bukanlah karena pelaksanaan Pilkades murni akan tetapi terjadi beberapa dugaan permainan yang terjadi menjelang pelaksanaannya.
Sebagaimana terlihat, kata Sumanto pada hari tenang menjelang pemungutan tim dari Inkamben atau nomor urut satu masih bebas untuk mendatangi warga dari rumah ke rumah untuk melobi masyarakat, sebagai bukti adanya rekaman para oknum yang berbuat curang tersebut.
Pada saat itu juga pihaknya sudah laporkan kepada Panitia pelaksana, panitia mengatakan bahwa hal seperti itu bukan tanggung jawab kami,”Permasalahan itu bukan tanggung jawab panitia,” kata sumanto menirukan
perkataan Panitia.
Selanjutnya, kata sumanto ada puluhan warga tidak mendapat undangan untuk memberikan hak suara sementara pada pemilihan Gubernur dan Bupati mereka punya hak pilih, kemudian adalagi warga yang memberikan hak pilihnya tidak ditempat berdomisili.
Kecurangan tersebut hari kedua setelah Pilkades sudah disampaikan kepada Bupati Pelalawan melalui bagian umum agar tidak menyalahi aturan. Namun hingga berita ini di keluarkan belum ada penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Lembaga pemantau Korupsi(LPK)Provinsi Riau mengatakan sangat menyayangkan perlakuan dari Panitia Pilkades Tambak yang sangat tidak adil tersebut.
Miswan meminta kepada Bupat melalui DPMPD supaya menindak lanjuti persoalan tersebut sebelum sampai ke ranah hukum karena dugaan adanya kecurangan didalamnya.
“Kita akan telusuri permasalahan ini ke pihak -pihak terkait supaya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Miswan.
Miswan meminta kepada Kejaksaan Pelalawan supaya memanggil Panitia Pilkades untuk menelusuri kebenarannya dan selesaikan sesuai hukum yang berlaku.***(yus)