Konflik Lahan PT.Wanasari vs Masyarakat Dibahas Seminar HMI Kuansing

Kuansing(SegmenNews.com)– Persoalan yang terjadi antara PT. Wanasari dengan Masyarakat desa Simpang Raya Kabupaten Kwansing yang di mediasi Pakar Lingkungan Provinsi Riau Dr.Elviriadi Spi  Msi  dibahas dalam seminar HMI, Rbu (15/12/2021) sore di cafe tepi Sawah Taluk Kuantan.

Selain Dr. Ellviriadi acara tersebut juga dihadiri Kapolres Kwansing yang diwakili Kanit PPA, Kajari Kwansing diwakili Kasi Pidum, Ketua dan Pengurus lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Kwansing,Kabid Humas LPK Provinsi Riau Yusrizal Yahya,dan puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa islam Indonesia(HMI)kwansing.

Seminar yang diangkat dengan tema Konflik Agraria di Kwansing dan Solusi, dengan nara sumber sebanyak tiga orang yakni Pakar Lingkungan hidup Provinsi Riau,Kajari Kwansing,Kapolres dan salah seorang anggota DPRD Kwansing.

Nara Sumber pertama Dr. Elviriadi Spi, Msi pada pemaparannya menyampaikan bahwa saat ini cukup banyak persoalan-persoalan yang terjadi dengan Masyarakat Kwansing namun di dominasi dengan masalah konflit lahan perkebunan antara Masyarakat dengan Perusahaan.

,”Hampir seluruh Masyarakat di Setiap Kabupaten di Riau konflit masalah lahan dengan perusahaan ini salah satu pertanda bahwa Pemerintah tidak peduli dengan nasif Masyarakatnya,”Terang Elviriadi yang Vokal itu.

Dr.Elv juga menyampaikan kalau kedepannya Pemerintah lebih mencintai  Perusahaan daripada Rakyatnya maka tunggulah kehancuran akan datang,terutama sekali di desa yang jauh dari kota,yang kurang termonitor.

Pada kesempatan itu Elv membeberkan kepada peserta seminar yakni terkait dengan PT.wanasari yang sedang mengeksecusi lahan perkebunan sawit warga Simpang Raya,

Pada kesempatan itu juga Sang Dr.Elviriadi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu,setelah mengutarakan Kronologis kejadian beliau berpendapat putusan Mahkamah Agung harus ditafsirkan secara objektif dan ilmiah.

“Luas lahan HGU PT.Wanasari yang dimaksud dalam Putusan itu yang mana? Berapa luas yang boleh dieksekusi. Berapa yang masih harus memenuhi syarat HGU yang sah sesuai UU.No.40 tahun 1996.

Kemudian, ijin HGU yang ditelantarkan sejak 1997 sampai lebih sepuluh tahun, itu kan tidak sah. Lahan kembali ke negara. Mengapa belakangan di “hidup” kan kembali oleh BPN? Inikan mal adminstrasi yang memicu konflik agraria dan korban masyarakat, “Ungkap Elviriadi yang didampingi Puluhan Mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia(HMI)Kabupaten Kwansing.

DR.Elviriadi yang juga sebagai Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI  itu meminta PT.Wanasari dan pihak eksekutor menyebut lokasi eksekusi selaras dengan hukum acara perdata.

“Jadi jangan sampai  nomenklatur dan hukum acara perdata tidak terpenuhi. Jika lahan masyarakat masih bersertifikat, perusahaan tidak bisa langsung eksekusi. Harus ikuti UU.No.40 tahun 2006 tentang HGU yakni melakukan pelepasan hak. Jika belum digugurkan SHM Warga, maka hal itu bisa menimbulkan persoalan baru. Yaitu pidana perusakan tanaman sawit warga yang memiliki yang dikeluarkan oleh BPN,” tambahnya.

Sementara itu, puluhan Anggota HMI Kabupaten Kwansing berjanji akan mendukung penuh seniornya Dr.Elviriadi yang telah berkontribusi secara hukum lingkungan terhadap persoalan lahan antara PT.Wanasari dengan Masyarakat desa Simpang Raya.

,”HMI siap membantu Dr.Elviriadi didalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang di tindas oleh Perusahaan yang hanya mencari keuntungan Pribadi,” tandas  Novri salah seorang aktivis HMI. (yus)