Tim Hukum Pakar Lingkungan Riau Kaji Gugatan PT.Wanasari Yang Diduga Tebang Sawit Warga diluar Putusan MA

Taluk Kuantan(SegmenNews.com)-Tim Hukum Pakar Lingkungan Provinsi Riau Dr.Elviriadi Spi,Msi bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum mengkaji gugatan PT.Wanasari yang diduga memporak Porandakan Kabun warga simpang Raya di luar putusan Mahkamah Agung (MA),Demikian disampaikannya senin(19/12)di kediamannya.

Diutarakannya,Sesuai dengan hasil seminar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)Kabupaten Kwansing yang digelar rabu(15/12/2021)lalu tentang persoalan yang terjadi antara PT. Wahana dengan Masyarakat desa Simpang Raya Kabupaten Kwansing yang di Mediasi Pakar Lingkungan Provinsi Riau Dr.Elviriadi So I, Msi perlu ditindak lanjuti ke meja hijau karena telah main Hakim sendiri.

Sesuai dengan hasil seminar tersebut Dr, Elviriadi bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Riau juga didampingi Lembaga Pemberantas Korupsi(LPK)Provinsi Riau akan membuat laporan tertulis ke Kajari Kwansing dalam waktu dekat ini,dan ditembuskan ke Kejati Riau Dan Kejagung,agar pengaduan tersebut cepat di tanggapi,

,”Kita akan buat Laporan pengaduan(Lapdu)untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kwansing,kalau tidak ditanggapi akan diteruskan ke Kejati Riau,”terang Doktor, yang bertungkus lumus membantu Masyarakat tersebut.

Pada kesempatan itu juga Sang Dr.Elviriadi yang kerap jadi saksi ahli di pengadilan itu,setelah mengutarakan Kronologis kejadian beliau berpendapat putusan Mahkamah Agung harus ditafsirkan secara objektif dan ilmiah.

“Luas lahan HGU PT.Wanasari yang dimaksud dalam Putusan itu yang mana? Berapa luas yang boleh dieksekusi. Berapa yang masih harus memenuhi syarat HGU yang sah sesuai UU.No.40 tahun 1996.

Kemudian, ijin HGU yang ditelantarkan sejak 1997 sampai lebih sepuluh tahun, itu kan tidak sah. Lahan kembali ke negara. Mengapa belakangan di “hidup” kan kembali oleh BPN? Inikan mal adminstrasi yang memicu konflik agraria dan korban masyarakat, “Ungkap Elviriadi yang didampingi Puluhan Mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia(HMI)Kabupaten Kwansing.

DR.Elviriadi yang juga sebagai Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu meminta PT.Wahanasari dan pihak eksekutor menyebut lokasi eksekusi selaras dengan hukum acara perdata nantinya didepan Hakim di Pengadilan Negeri.

“Jadi jangan sampai nomenklatur dan hukum acara perdata tidak terpenuhi. Jika lahan masyarakat masih bersertifikat, perusahaan tidak bisa langsung eksekusi. Harus ikuti UU.No.40 tahun 2006 tentang HGU yakni melakukan pelepasan hak. Jika belum digugurkan SHM Warga, maka hal itu bisa menimbulkan persoalan baru. Yaitu pidana perusakan tanaman sawit warga yang memiliki sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN,” tambahnya.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK)Provinsi Riau Miswan didampingi Kabid Humasnya Yusrizal yahya berjanji akan tetap menjadi Banper Ketua Dewan Penasehatnya Dr,Elviriadi dalam memperjuangkan hak Masyarakat tertindas,karena itu sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai Putra Riau kelahiran Meranti,

,”Kami akan tetap berada di garis depan sang Doctor Elv didalam memperjuangkan hak Masyarakat yang di kuasai Petani betdasi kendatipun Pemetintah daerah Kwansing tidak ambil peduli,

Sementara itu, puluhan Anggota HMI Kabupaten Kwansing berjanji akan mendukung penuh seniornya Dr.Elviriadi yang telah berkontribusi secara hukum lingkungan terhadap persoalan lahan antara PT.Wanasari dengan Masyarakat desa Simpang Raya.

,”HMI siap membantu Dr.Elviriadi didalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang di tindas oleh Perusahaan yang hanya mencari keuntungan Pribadi,” tandas Novri salah seorang aktivis HMI.(yus)