Pelalawan(SegmenNews.com)- Ketua DPD KNPI Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi menegaskan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) ke V yang dilaksanakan oleh oknum KNPI tadi pagi adalah ilegal dan tidak sah.
Ia menilai, Musda KNPI tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024 tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan tata tertip (Tatip) dan AD/RT KNPI.
Dijelaskannya, sesuai rencana dan berbagai permasalahan yang sedang diselesaikan, Musda ke V KNPI Pelalawan akan digelar siang ini sesudah ba’da dzuhur, namun ada pihak oknum lain yang menggelar Musda tadi pagi tanpa memenuhi unsur pelaksanaan Musda.
Dijelaskan Adi Sukemi syarat unsur Musda harus memiliki Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dan harus dihadiri oleh Pengurus KNPI Provinsi.
“Kita menyayangkan ada oknum yang membuat Musda duluan, ini tidak sesuai dengan AD/ART KNPI, dipastikan Musda tersebut tidak sah, dan tidak memenuhi unsur Musda,” tegas Adi Sukemi, Rabu (29/12/2021) didampingi Ketua Panitia Musda V KNPI, Jaka Endang dan Ketua SC Musda V KNPI Pelalawan, Sayid Abu Sofyan.
Dibeberkannya, sebelumnya pihaknya telah mengagendakan pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten ke V pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, karena belum matangnya persiapan serta adanya sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda tersebut.
Atas kondisi tersebut, sehingga saat ini, pihaknya masih mempersiapkan. Karena ada kendala, pihaknya masih menyiapkan perlengkapannya. Dengan adanya kejadian musda KNPI Pelalawan tandingan tersebut, dirinya sangat menyayangkan, oknum KNPI menggelar Musda yang tidak sah.
Adi Sukemi menambahkan, bahwa dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan Musda ada prosedurnya. Seperti SC beserta anggota yang berjumlah 9 orang (Ketua SC, Sekretaris dan 7 anggota), OC (Ketua Panitia Pelaksana Musda beserta anggota) yang dihadiri oleh pihak KNPI Provinsi yang nantinya akan memberikan SK saat memantau persidangan.
“Menurut hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 13 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1. Saya pastikan, musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI terbaru dianggap ilegal,” tutupnya.***(rn)