Rohul(SegmenNews.com)-Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu Inisial JR di sebuah rumah Dusun Simp D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (18/01)kemarin.
Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul penangkapan, berawal Jum’at, 14 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Simpang D 2 RT/RW 002/001 Desa Rambah
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Lima personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Senin, (17/1/2022) sekitar pukul 07.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki JR.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan BB, dari introgasi terhadap pelaku JR, menerangkan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya, diperoleh dari U, beralamat di Tambusai namun setelah tim melakukan pencarian tidak ditemukan.
Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas AIPDA Mardiono SH, Rabu(19/01)membenarkan informasi tersebut dan mengatakan saat ini Pelaku dan barang bukti berupa dua paket sabu 0,40 gram, satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirek. Sampoerna Mild, satu tas warna hitam merk Jeep, uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan satu unit HP Nokia senter warna hitam dan lainnya diamankan di Mapolres Rohul.***(Yus)