Rohul(SegmenNews.com)- Seorang pria warga cindur desa Mahato Tambusai Utara disikat Personil Sat Intelkam Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu 23 Februari 2022 lalu karena diduga simpan sabu di dalam kamar.
Kapolres Rohul AKBP Eko wimpianto Hardjito melalui Paur Humas IPDA Mardiono P. SH jumat(25/02/2022)sore membenarkan peristiwa tersebut, dimana panangkapan dilakukan Unit IV Sat Intelkam, ketika melakukan monitoring dan Pulbaket di Seputaran Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 23 Februari 2022.
Selanjutnya Kasat Intelkam Polres Rohul AKP EDI Sutomo SHMH mendapat Informasi dari Masyarakat melalui telpon di daerah Cindur Mahato ada salah satu rumah dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis Shabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan Informasi tersebut, Kasat memerintahkan Kanit IV BRIPKA HP Sitorus SH besrerta Dua Personil yang untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat
Selanjutnya Team bergerak menuju TKP, kemudian melakukan lidik dan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Cindur Desa Mahato.
Namun Pelaku tidak berada di rumah, kemudian Team melakukan pengintaian di sekitar rumah menunggu Pelaku pulang.
Setelah 2 jam Pelaku Pulang, Team mengamankan Pelaku RJS alias Tupang dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan BB.selanjutnya Team membawa Pelaku ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan rumah disaksikan warga dan Ketua RT.
Dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu dan BB lainnya diletakkan Pelaku di dalam kama dan dari interogasi Pelaku mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut miliknya.
Lanjutnya, Tersangka RJS (45), diamankan di rumahnya di Dusun Cindur RT 004 RW 002 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB), 161
Paket Narkotika jenis Shabu dg Berat Kotor 173,69 gram, Satu Timbangan, Enam Pack Plastik Klip Bening,” imbuh AIPDA Mardiono P SH.
“Kemudian, Tiga Buah Kotak Plastik, Satu unit handphone merk nokia
warna orange, satu kotak merk fox, satu tas sandang warna hitam,” rinci Paur Humas.(yus )