Rohul(SegmenNews.com)- Masyarakat Desa Kota Intan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul menuntut sebesar 20 persen lahan HGU PT.Ekadura Indonesia(EDI)dan PT.Sawit Asahan Indah(SAI) yang beroperasi di Wilayah Mereka.
Tuntutan tersebut terungkap pada pertemuan kedua belah pihak yang di Mediasi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sabtu(26/03/2022) di Aula Lantai tiga Kantor Bupati Rohul.
Dari Informasi berkembang Pemerintah Rohul sudah mengeluarkan peraturan tentang 20 parsen sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat tempatan dengan melaksanakan pola KKPA kerja sama perkebunan kelapa sawit meski demikian masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Hal tersebut sesuai dengan yang dialami oleh masyarakat kota intan dimana keberadaan dua perusahaan yaitu PT Edi dan PT SAI yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit sebagian besar berada di wilayah desa kota intan namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan 20 parsen dari luas HGU perusahaan dan termasuk melaksanakan kemitraan.
Terkait tuntutan masyarakat kota Intan tersebut Bupati Rokan hulu melalui Dinas perkebunan dan Peternakan Rokan hulu memfasilitasinya dengan melakukan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak.
Seketaris Dinas perkebunan Rohul Syamsul kamar usai pertemuan mengatakan bahwa selama ini 20 parsen hak masyarakat itu telah diberikan oleh perusahaan melalui masyarakat Kota lama dengan pelaksanakan pola KKPA.
Namun masyarakat Kota lntan tidak kebagian oleh karena itu Masyarakat Kota Intan menuntut 20 parsen tersebut kepada dua perusahaan yang sebagain besar berada di Desa Kota Intan.
“Pemerintah Kabupaten Rokan hulu berharap pihak perusahaan juga mempertimbangkan tuntutan masyarakat kota Intan sehingga perusahaan yang berada di Kota intan juga bisa membuat pola KKPA dengan masyarakat tempatan untuk memenuhi 20 persen,” ujar Samsul Kamar.(yus)