Tiga Pemilik Sabu di Kabun Diringkus Polisi

Tiga Pemilik Sabu di Kabun Diringkus Polisi

Rohul(SegmenNews.com)-Tiga pemilik sabu-sabu masing-masing inisial ADM(40thn), RH (19) dan IF(18) war Desa Kembang Damai Kecamatan Kabun Rohul, Jumat(31/03/2022) sore.

Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul Kronologis kejadian berawal dari Laporan Masyarakat bahwa di Dusun Kembang damai desa Puo Raya Kabun sering terjadi Transaksi jual beli sabu.

Dari Infornasi tersebut Jajaran Polsek Kunto Darussalam yang dikomandoi Kanit Reskrim S Sihotang SH di dalam rumah kediaman,langsung turun Lapangan untuk mencari tahu Informasi tersebut, dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Satu berinisian ADM ditangkap tepatnya, Dusun Simpang Merbau RT 003/RW.004 Desa Kembang Damai, pada Jumat 1 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

Dari ADM,Polisi menyita Barang Bukti Satu Unit Handphone, Satu kaca Virex, Satu alat hisab berupa Bong dan terdapat Pipet dan Satu Mancis, sedangkan Berat BB sekitar 0,6 kotor.

Kemudian RH (19) dan IF (18), keduanya, diamankan Jajaran Polsek Tandun dipimpin IPTU Ulik Iwanto SH dengan penangkapan yang dikomandoi Kanit Reskrim IPDA F Munte di Palang Jalan PT SIS Grup Desa Puo Raya Jum’at 1 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Dari keduanya di amankan bersama BB Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 Gram, Satu Unit SPM Yamaha N-MAX Warna Hitam Silver Nopol BM 4765 MAN dan Satu Handphone merk Vivo V 19 warna Biru.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH minggu(3/04/2022)membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mardiono juga menyampaikan kegiatan operasi bertujuan menciptakan kondusifitas di tengah Masyarakat, saat Bulan Suci Ramadan, intruksi Kapolda Riau ini langsung dijalankan, dan di awali dengan pemetaan wilayah rawan.

“Ini sebagai preventife strike, kita tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Rohul,” tegas Kasubsi Humas mengakhiri.(yus)