
Rohul(SegmenNews.com)- Ketua Majelis Hakim Endah Karmila SH, MH yang didampingi oleh dua hakim anggota memvonis Kades Teluk Aur, Muslim SH dengan hukuman penjara 1 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, Selasa (23/07/20222).
Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali persidangan terdakwa Muslim, dimulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila SH, MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dapat juga di ketahui dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 tahun Penjara.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Amrizal, SH mengatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
“Untuk sementara kita jumpai klien kita dulu dan berkomunikasi dengan beliau, baru nanti kita bisa jawab kita akan banding atau tidak,” kata Amrizal.(fit)