Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rohul melalui Sat Resnarkoba menciduk pemilik Narkoba jenis sabu berat 4,35 gram mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35 Gram.Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Sesuai informasi didapat di Mapolres Rohul kronologis penangkapan tersangka AA,pada hari Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Tersangka yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.
Ketika ditanyakan kepada AA darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus
Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P. SH jumat(16/09/2022) membenarkan Peristiwa tersebu dan mengatakan Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dan lainnya.
Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mardiono PSH mengakahiri-(Yus)