Polres Rohul Ciduk Pemilik Sabu 4,35  Gram 

Polres Rohul ciduk pemilik Sabu 4,35  Gram (foto:Yusrizal/SegmenNews.com)

Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rohul melalui Sat Resnarkoba menciduk pemilik Narkoba jenis sabu berat 4,35 gram  mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35  Gram.Rabu  (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun  Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah  Kabupaten Rohul.

Sesuai informasi didapat di Mapolres Rohul kronologis penangkapan tersangka AA,pada hari Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat,  sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH  memerintahkan Aipda Arif Arman  SH bersama Anggota lainnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan  Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Tersangka yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.

Ketika ditanyakan kepada AA  darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus

Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P. SH jumat(16/09/2022) membenarkan Peristiwa tersebu dan mengatakan Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa  satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu  Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu  Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dan lainnya.

Selanjutnya  Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mardiono PSH mengakahiri-(Yus)