Inhil(SegmenNews.com)-DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Inhil di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jl. Soebrantas, Rabu (28/09/2022).
Dihadiri Bupati Inhil Drs. HM. Wardan, Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM yang dihadiri oleh 31 Anggota DPRD Kabupaten Inhil.
Hadir juga dalam kesempatan, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD serta Camat Tembilahan.
Rapat ini beragendakan :
1. Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Inhil terhadap RPD tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil TA 2022.
2. Dewan mengambil keputusan.
3.bPendapat akhir Bupati, dan
4. Pengumuman pergantian pimpinan fraksi NASDEM, PBB, PAN, BERKARYA DPRD Kabupaten Inhil.
Secara aklamasi Anggota DPRD Kabupaten Inhil menerima dan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Inhil yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Inhil dan DPRD Inhil terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022
Dalam pidatonya Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan segenap tenaga, pikiran, saran, koreksi dan tanggapan sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022 dapat disetujui bersama dengan tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022 hasil persetujuan bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubri untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi Gubernur ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dan seterusnya ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil TA 2022.***(adv)