Santri Tahfiz Quran Meninggal Usia Dihukum, Petugas Keamanan Pesantren Tersangka

Santri Tahfiz Quran Meninggal Usia Dihukum, Petugas Keamanan Pesantren Tersangka

Rohul(SegmenNews.com)- Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Unit Reskrim Polsek Pagaran Tapah Darussalam menetapkan seorang keamanan Pondok Pesantren berinsial LS sebagai Tersangka atas kasus meninggal dunia seorang Santri MH alias Hafiz.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (30/10/2022) membenarkan permasalahan tersebut.
Dimana kronologi kejadian sesuai diterangkan, AKP Fandri, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 Wib, korban bersama tiga Temannya keluar pondok pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren.

Usai membeli makanan, mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki pagaran tapah hingga pukul 03.45 WIB, setelah itu  mereka kembali ke pondok pesantren melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi dan sampai sekitar pukul 03.50 Wib di area pondok pesantren tersebut.

Namun, akhirnya pekerjaan mereka diketahui petugas kesantian (Keamanan Pondok) LS. Merekapun dilaporkan kepada Kepala Sekolah AW  hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang perbuatan yang mereka lakukan.

Dari hasil introgasi tersebut mereka mengakui, jika perbuatan yang mereka lakukan hingga akhirnya Ilham, Hanafi, Dimas dan Hafiz dihukum  LS  dengan cara masuk lolam yang ada di depan asrama dan direndam sekitar lima menit
juga menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi kepala,  setelah itu mereka keluar dari kolam satu-persatu

Kemudian  LS menyuruh mereka  mandi untuk membersihkan diri, namun MH alias Hafiz tidak keluar-keluar dari kolam.

Berhubung  Hafiz, tidak keluar dari kolam  AW meminta Sahdan untuk mengecek ke kolam, namun setelah dicek Sahdan meminta Hafiz  untuk keluar, namun korban tidak keluar hingga kemudian Sahdan keluar dan menyampaikan jika Hafiz diam saja.

Kemudian AP  langsung turun ke Kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk pertolongan, namun setelah diperiksa Hafiz telah meninggal dunia.

Sehubungan dengan kejadian itu pihak Sekolah AW menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga korban jenazah Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci  yang diantar langsung  pihak sekolah
LS dan saudara AW.

Atas kejadian tersebut Kapolsek  Kunto Darussalam, mengetahui atas kejadian tersebut sekitar pukul 07.38 Wib langsung melakukan pengecekan terhadap informasi itu serta, mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi.

Namun, keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan, kasihan terhadap mayat.

Akhirnya sesuai kesepakatan dari keluarga akan tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama Anggota Bripka Andri Subakti SH, melakukan penyelidikan atas kejadian itu,

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian cek tempat kejadian perkara,  kemudian dilakukan tahapan gelar perkara.

“Selanjutnya, Jumat  (28/20/2022) pukul 17.00 Wib terhadap LS  LIA ditetapkan sebagai Tersangka  saat ini sudah diamankan di Polsek Kuntodarussalam,” ujar Mardiono

“Tersangka dijerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana,”tandas Mardiono.***(yus)