
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dua tersangka yakni, AWQ merupakan kepala cabang pembantu BSM Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013, dan MWI sebagai kreditur saat itu menjabat sebagai Ketua KUD Sialang Makmur.
Dalam siaran pers Kejati Riau Nomor : PR- 172 /L.4.3 Kph.3/12/2022, disebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 19:00 WIB, setelah ditemukan 2 alat bukti.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran AWQ secara melawan hukum telah bekerjasama dengan MWI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 yaitu dengan cara Kredit Fiktif.
Dugaan tersebut terkait Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci Tahun 2012 senilai Rp 41,4 Milyar Rupiah. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, maka tersangka AWQ dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.
Sedangkan tersangka MWI tidak dilakukan penahanan karna saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Siak
Penetapan para tersangka dan penahanan terhadap tersangka AWQ Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012-2013 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).***(jr)