Rohul(SegmenNews.com)- Dua oknum mahasiswa, inisial Fip dan FA diamankan Polres Rohul di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Keduanya diduga melakukan Pencurian Sepeda Motor (Ranmor).
Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (19/01/2023)sekitar pukul 22.00 Wib, korban R menjemput kawannya ditempat kosnya, di Desa Pematang Berangan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Merk Beat Street.
Kemudian korban minum di Kedai kopi depan hotel Sapadia, sedangkan kendaraannya dipindahkan ke belakang Astaka MTQ, kemudian sekitar pukul 02.00 Wib, siang karena pemilik kenderaan tidak bisa pulang, pintu rumah ditutup temannya mereka pindah tempat duduk ke Depan Islamic Center tepatnya di kedai jual kelapa muda.
Setelah itu, datang sebanyak 10 Orang menggunakan Sepeda Motor, sebayak 6 Unit SPM R2.dan mendatangi korban kemudian menanyakan kenapa Pelapor “Kenapa duduk di sini sampai Jam segini”.
Lalu, Dua Pelaku langsung memukul korban tepatnya dibagian muka sebanyak 2 kali dan langsung mengambil SPM R2 jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF dan meminta Uang tebusan sebayak Rp 5.000.000.
Lalu,korban meminta kurang menjadi Rp 3.000.000, kalau mau mengambil SPM R2 tersebut hubungi ke Nomor 0822844442xx Afis
Lalu, Saksi diantar ke Kosnya dan korban di antar ke Tempat-temannya.Para Pelaku pergi membawa SPM R2 milik korban tersebut.
Atas kejadian itu korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan tersebut , Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TP Curas.Team Resmob mendapatkan informasi diduga pelaku ialah FIF dan FA.
Selanjutnya, Team mencari keberadaan Pelaku Curas tersebut dan mendapat informasi Pelaku FIP dan FA sedang berada di Jl Aur Cinu Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah,setelah di kejar kesana menemukan FIP dan FA.
dan langsung mengamankan Pelaku, dan dilakukan interogasi terhadap Keduanya, mengakui telah melakukan Curas itu.
Kapolres Rohul AKBP pangucap Prio Seogito melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM Sabtu (21/1/2023) membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan,
“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.(Yus)